Tak Ajukan Banding, Kades Randuharjo Segera Dieksekusi

Tak Ajukan Banding, Kades Randuharjo Segera Dieksekusi

Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Atas vonis ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mojokerto sepakat tidak mengajukan banding.

Gakumdu Kabupaten Mojokerto sudah melakukan pembahasan sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Pembahasan dilakukan 1×24 jam sejak putusan dibacakan. Hasilnya, disepakati tidak ada lagi upaya hukum baik dari unsur sentra Gakumdu maupun dari terdakwa.

“Ternyata dari sisi sentra Gakumdu, tidak ada upaya hukum atau banding. Saya fikir putusan satu bulan penjara menjadi hal yang wajar, justru kita mengapresiasi ini masuk. Dalam arti pidana penjaranya masuk,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Sabtu (7/12/2024).

Pihaknya berpandangan, dari tuntutan dua bulan penjara dan denda Rp5 juta yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dinilai wajar dengan vonis 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Kasus serupa di tempat lain yang melibatkan netralitas Kades dalam Pilkada, tegasnya, tidak bisa dipidana penjara.

“Dalam kata lain hanya hukuman percobaan, berbeda dengan di Kabupaten Mojokerto pelaku yang melanggar mendapat hukuman penjara. Dari sisi terdakwa juga tidak melakukan upaya hukum atau banding. Iya kita sudah komunikasikan karena di sentra Gakkumdum juga ada dari unsur Kejaksaan, terkait eksekusi,” katanya.

Terdakwa akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pekan depan. Sebelum dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, terdakwa akan dibawa ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.

“Iya Kejaksaan yang eksekusi, terdakwa akan dibawa ke Kejaksaan lebih dulu sebelum dibawa ke Lapas (Lapas Klas IIB Mojokerto). Insya Allah eksekusi terhadap terdakwa Kades Randuharjo, kita lakukan kalau tidak hari Senin ya Selasa maksimal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 bulan penjara.

Terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/12/2024). [tin/kun]