Tak Ada Pemimpin di Pemprov Papua Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

11 January 2023, 6:47

Jakarta, CNN Indonesia — Pucuk pimpinan Pemerintah Provisi Papua kosong usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1).
Tak hanya Gubernur, posisi Wakil Gubernur Papua masih kosong sampai saat ini. Kursi wakil gubernur Papua sebelumnya diduduki Klemen Tinal. Politikus Partai Golkar itu mendampingi Lukas Enembe memimpin Papua sejak 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klemen tak bisa menuntaskan tugas hingga akhir masa jabatan. Ia meninggal dunia pada 21 Mei 2021 setelah mengalami serangan jantung. Posisi itu pun kosong hingga hari ini lantaran belum ada pengganti yang disetujui DPR Papua dan pemerintah.
Sementara Lukas Enembe diciduk di KPK di salah satu rumah makan di Jayapura, Papua. Ia sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura kemudian dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Massa pendukung Lukas sempat marah dengan penangkapan yang dilakukan petugas. Mereka melakukan penyerangan ke Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani. Namun, petugas membubarkan massa. Empat orang terkena peluru aparat keamanan, satu di antaranya tewas.
KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), presiden diberi kewenangan untuk menunjuk penjabat (Pj.) gubernur Papua jika nantinya Lukas Enembe menjadi terdakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi. Penunjukan dilakukan karena Papua tidak memiliki wakil gubernur.

Pasal 73 ayat (1) UU Pemda mengatur presiden harus memberhentikan sementara gubernur yang telah didakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi.
Apabila tidak ada wakil gubernur seperti Pemprov Papua saat ini, presiden yang menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda.

Hal tersebut berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pasal 73 ayat (4) UU Pemda yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan sudah angkat suara soal nasib pemerintahan di Papua. Ia masih menunggu kepastian status dan tindakan hukum yang akan dijalani oleh Lukas Enembe usai ditangkap KPK.
“Untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dipastikan terlebih dahulu status hukum dan tindakan yang akan dijalani Gubernur Lukas Enembe pasca-penangkapan,” kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/1).
Benny mengatakan status hukum itu nantinya bakal menjadi dasar dan pertimbangan bagi Kemendagri mengambil langkah-langkah pembinaan lebih lanjut. Ia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terhadap Enembe.
“Dan lebih lanjut akan mencermati setiap progres dari proses yang saat ini berlangsung,” kata dia.

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi