Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tahapan Pilkada Kota Kediri 2024: Akhir Agustus Pendaftaran Calon

Tahapan Pilkada Kota Kediri 2024: Akhir Agustus Pendaftaran Calon

Kediri (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri bakal dihelat serentak dengan sejumlah daerah lain di Indonesia tahun ini. Berikut ini tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Partai politik (parpol) dan pasangan bakal calon wali Kota Kediri baik dari jalur parpol maupun perseorangan bisa melihatnya sebagai acuan. Seperti misalnya waktu pendaftaran calon pada akhir bulan Agustus nanti.

Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupu mengatakan, tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 berdasarkan pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Inilah tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 mulai dari perencanaan hingga penetapan calon terpilih.

1. Perencanaan Program dan Penganggaran (sampai dengan 26 Januari 2024)

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penepatan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)

4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS ( 17 April 2024 – 5 November 2024)

5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (sesuai jadwal yang ditetaplan oleh Bawaslu).

6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024 – 16 November 2024).

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April 2024 – 31 Mei 2024).

8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ( 31 Mei 2024 – 23 September 2024).

9. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024).

10. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 Agustus 2024 – 28 Agustus 2024).

11. Pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024).

12. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus 2024 – 21 September 2024).

13. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

14. Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 – 23 November 2024)

15. Pemungutan Suara (27 November 2024).

16. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perhitungan Suara (27 November 2024 – 16 Desember 2024).

17. Penetapan Calon Terpilih.

Penetapan calon dengan syarat tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Terdapat pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. [nm/beq]