Ponorogo (beritajatim.com) – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan salah satu tersangka berinisial NAF.
Sudah ada prosesi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang dikenal sebagai tahap II. Proses hukum ini dilakukan, setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap.
Dalam kasus ini, tersangka NAF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999. Di mana pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto pasal yang sama di KUHP.
Usai pemeriksaan tahap II, JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka NAF di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Masa tahanan berlangsung 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.
“Bahwa setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, selanjutnya kepada tersangka inisial NAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari,” jelas Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (19/9/2025).
Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu tentu sebagai komitmen memberantas praktik korupsi, termasuk dalam sektor perbankan. “Penyerahan tahap II ini dilakukan kemarin. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti,” pungkas Agung. (end/kun)
