Tahanan Narkoba Meninggal di Polrestabes Surabaya, Begini Pengakuan Keluarga

Tahanan Narkoba Meninggal di Polrestabes Surabaya, Begini Pengakuan Keluarga

Surabaya (beritajatim.com) – Kabar tahanan Narkoba berinisial AM (44) meninggal dunia saat menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya menjadi sorotan sejumlah pihak. Pria asal Bangkalan yang tinggal di Jalan Kedondong itu meninggal dunia pada akhir Desember 2024 kemarin atau 2 minggu setelah ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya.

Istri dari AM Choliyah mengatakan suaminya memang memiliki riwayat penyakit kencing manis. Ia menduga, suaminya stress saat ditangkap polisi untuk yang kesekian kali karena masalah narkoba.

“Ada (sakit) kencing manis, suami kalau diajak periksa dokter menolak. Cuma minum obat binahong (obat Cina) dan obat-obatan lainnya,” kata Choliyah, Rabu (15/01/2025).

Choliyah menceritakan ia sempat menemani suaminya ketika berada di rumah sakit. Ia dikabari langsung oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat suaminya dirawat. Ia mengatakan suaminya tertekan dengan pikiran dan membuat penyakit lama kambuh.

“Pas dirawat di rumah sakit, saya dapat kabar dari Polrestabes Surabaya. Saya langsung ke rumah sakit untuk membesuknya dan mendampingi sebelum meninggal,” tambahnya.

Atas peristiwa ini, Choliyah telah menerima kematian suaminya. Ia juga berharap agar tidak ada pihak yang memanfaatkan peristiwa ini untuk tujuan pribadi. Agar ia bisa fokus untuk masa depan anak-anaknya.

“Jangan sampai sepeninggalnya suami, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi keluarga yang sedang berduka. Apalagi ada berita beredar yang tidak tau sumbernya, dan tidak pernah wawancara langsung ke saya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, atas meninggalnya AM, proses hukum secara otomatis dihentikan atau SP3.

“Jika seorang tersangka penyalahguna narkoba meninggal saat dalam tahanan, berkas perkaranya tidak dapat disidangkan di pengadilan, perkaranya akan di SP3,” terangnya.

Sebagai informasi, polisi melakukan penangkapan terhadap AM dan rekannya berinisial WG. Mereka terbukti menyimpan sebuah klip berisi sabu, pipet kaca, 1 bendel klip plastik kosong dan uang tunai Rp700 ribu hasil transaksi.

Mereka tertangkap berdasar hasil pengembangan dari diamankannya seorang pemakai di Jalan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, yang mengaku telah membeli sabu dari AM. (ang/but)