Tag: Setyo Budiyanto

  • KPK Lacak Private Jet Hasil Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua

    KPK Lacak Private Jet Hasil Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya masih melacak keberadaan jet pribadi (private jet) yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dana operasional kepala daerah Provinsi Papua senilai Rp 1,2 triliun.

    Menurut Setyo, KPK membutuhkan bantuan informasi dari masyarakat untuk memastikan lokasi jet pribadi tersebut.

    “Kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat, pesawat itu ada di mana. Saat ini kami masih melacak posisinya. Jika sudah ditemukan, kami akan berusaha menyitanya,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Ia menambahkan KPK sebenarnya telah memperoleh informasi awal mengenai keberadaan jet pribadi itu, namun masih perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran lokasinya.

    “Kami sudah mendapatkan sedikit banyak informasi, tinggal memastikan saja. Tapi untuk sementara, lokasinya masih kami rahasiakan,” ujarnya.

    Mengenai proses penyitaan, Setyo menyebutkan langkah teknis akan dipikirkan setelah keberadaan jet pribadi tersebut dipastikan.

    “Kalau harus dibawa ke Jakarta, tentu akan dipertimbangkan dari sisi teknis dan keamanannya. Bisa juga dititipkan pada aparat atau pemerintah di luar negeri,” imbuhnya.

    Sebelumnya, KPK menduga kuat  hasil korupsi dari dana operasional dan program peningkatan pelayanan kepala daerah Papua tahun anggaran 2020–2022 digunakan untuk membeli private jet. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.

    “Penyidik menduga dana hasil korupsi digunakan untuk membeli private jet yang saat ini berada di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dius Enumbi (DE) selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Papua sebagai tersangka, bersama dengan almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe.

    KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Willie Taruna (WT), penyedia jasa money changer di Jakarta, dalam rangka menelusuri aliran dana dan mengupayakan pemulihan kerugian negara. Namun, WT tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (11/6/2025).

    Budi menegaskan, meski Lukas Enembe telah meninggal dunia dan tidak dapat lagi diproses hukum, KPK tetap berupaya merampas aset yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara.

    “Nilai kerugian ini sangat besar. Jika digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan atau kesehatan di Papua, dampaknya akan sangat signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Budi.

  • Geger Tambang Raja Ampat, Apa Kabar Kasus Ekspor Bijih Nikel ke China?

    Geger Tambang Raja Ampat, Apa Kabar Kasus Ekspor Bijih Nikel ke China?

    Bisnis.com, JAKARTA — Selain melakukan kajian terhadap tata kelola pertambangan nikel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di balik praktik ekspor bijih nikel ke China.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi melarang ekspor bijih atau ore nikel pada awal 2020 untuk menggenjot penghiliran komoditas SDA di dalam negeri. Tujuannya, agar komoditas tersebut bisa menciptakan nilai tambah dengan diekspor dalam bentuk barang setengah jadi alias tidak mentah.

    Namun demikian, Satgas Wilayah Korsup KPK pada 2023 lalu mengungkap temuan bahwa terdapat sekitar 5,3 juta ton nikel Indonesia yang masih diekspor selama 2020-2023 ke China. Hal itu terlihat dari data resmi Bea Cukai China pada situs General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).

    Informasi yang didapatkan Bisnis, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK pada 2023 lalu dikabarkan telah memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan penanganan kasus, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta waktu untuk bisa memastikan sudah sampai mana progres yang dilakukan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

    “Jadi gini, saya pastikan kembali, saya minta waktu, saya cek lagi, apalagi indikasinya kan sudah ada penyelidikan ya,” terang Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Setyo mengaku dia dan empat pimpinan KPK lainnya belum mendapatkan update mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Apalagi, dia baru menjabat pimpinan KPK pada akhir 2024. 

    Untuk diketahui, suatu perkara dugaan korupsi akan mulai disampaikan ke publik oleh KPK ketika sudah naik ke tahap penyidikan. Pada saat itu, biasanya lembaga antirasuah sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

    “Apakah kemudian itu ada tindak lanjutnya atau kemudian ada keputusan yang lain? Ya saya pastinya harus mengecek dokumennya, harus menanyakan kepada satgasnya,” ujar Setyo. 

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK saat itu, Pahala Nainggolan menyebut pihaknya telah menyiapkan rekomendasi kebijakan kepada pihak-pihak terkait usia munculnya temuan ekspor 5,3 juta ton nikel Indonesia ke China. 

    Rekomendasi itu, kata Pahala, akan diberikan ke Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). 

    Namun demikian, Pahala menyebut tiga butir rekomendasi ke tiga kementerian itu belum disampaikan secara formal. Dia mengatakan bahwa undangan resmi baru akan disampaikan setelah tindak lanjut dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. 

    “Ada proses lanjutan [di Kedeputian Penindakan] dan sedang ditindaklanjuti,” kata Pahala kepada Bisnis, November 2023 lalu.

    Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat

    Pada perkembangan lain, isu penambangan nikel juga menjadi sorotan publik setelah mencuatnya lima perusahaan penambang nikel yang berlokasi di dekat Raja Ampat. Padahal, daerah itu ditetapkan sebagai Global Geopark oleh The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), karena dianggap sebagai salah kekayaan dunia yang patut dijaga dan dilestarikan. 

    Lima perusahaan dimaksud meliputi PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

    Hanya PT Gag Nikel, yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam sebagai satu-satunya perusahaan nikel di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan empat IUP ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

    “Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

  • KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

    KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

    KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melacak keberadaan jet pribadi yang diduga hasil korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
    “Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana, karena ini kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Setyo Budiyanto
    di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
    Setyo mengatakan, penyitaan jet pribadi itu mudah dilakukan apabila lokasi pesawat tersebut telah diketahui. KPK pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyitanya.
    “Barang bukti sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara
    status quo
    tidak ada berubah,” ujarnya.
    Setyo enggan menyebutkan kode detail dari
    private jet
    tersebut. Namun, dia mengatakan, penyidik mulai mendapatkan informasi terkait keberadaan pesawat tersebut.
    “Ya, nanti detilnya saya enggak hafal kodenya tapi sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK mengusut aliran uang kasus korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
    KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian private jet.
    “Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian
    Private Jet
    yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
    Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.
    “Hari ini KPK memanggil saksi a.n Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
    “Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
    Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
    “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Juni 2025

    Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan Nasional 4 Juni 2025

    Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 17/2024.
    Permen itu diterbitkan sebagai langkah strategis dalam pencegahan konflik kepentingan atau
    Conflict of Interest
    (CoI) di sektor pemerintahan. Kebijakan ini hanya akan efektif jika seluruh ASN mengambil peran aktif dalam implementasinya.
    Menteri PANRB Rini Widyantini
    menegaskan, peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh dalam hal kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan.
    “Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini melalui siaran persnya, Rabu (4/6/2025).
    Hal tersebut disampaikan Rini saat mengawali sambutannya pada Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Acara ini merupakan kolaborasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menteri Rini menjelaskan bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan-pilihan yang kita buat setiap hari.
    Maka dari itu, pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tetapi soal membentuk karakter birokrasi yang berani berlaku adil, bahkan saat tidak ada yang mengawasi.
    Banyak titik rawan konflik kepentingan yang harus diawasi, mulai dari pengadaan, perizinan, hingga promosi jabatan.
    Kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani, konflik kepentingan akan melemahkan netralitas, menciptakan keputusan yang bias, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
    Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.
    Lebih rinci, survei dari Transparency International menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif.
    Namun hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.
    Rini menambahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat integritas pembangunan.
    “Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” ujar Rini.
    Pada kesempatan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan menekan potensi CoI adalah bagaian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
    “Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ungkapnya.
    Pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sementara, pencegahan fokus pada upaya mencegah terjadinya korupsi, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah.
    Budiyanto menyontohkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai salah satu upaya pencegahan CoI yang sangat penting untuk dipedomani oleh para ASN.
    “Apabila tidak mempelajarinya, maka kepentingan-kepentingan tertentu akan terabaikan dan bisa menimbulkan korupsi,” imbuhnya.
    Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 juga telah mencantumkan berbagai mekanisme pencegahan CoI termasuk identifikasi risiko, masa tunggu jabatan, hingga evaluasi dan sanksi.
    Peraturan ini dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pengelolaan CoI yang terukur dan berkelanjutan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN harus aktif cegah konflik kepentingan

    ASN harus aktif cegah konflik kepentingan

    Menteri PANRB Rini Widyantini saat membuka Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB

    Menteri PANRB: ASN harus aktif cegah konflik kepentingan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 03 Juni 2025 – 21:15 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) di lingkungan pemerintahan.

    “Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan. Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” kata Rini saat membuka Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (03/06).

    Rini menekankan bahwa kepemimpinan etis harus dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan.

    Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif seluruh ASN, kebijakan pencegahan hanya akan menjadi dokumen administratif belaka.

    Rini menjelaskan bahwa Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik kepentingan dalam birokrasi.

    Dia mengatakan konflik kepentingan merupakan pintu masuk paling umum menuju tindak pidana korupsi. Masalah ini tidak hanya merusak keputusan publik, tetapi juga melemahkan netralitas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

    “Pencegahan konflik kepentingan bukan semata soal aturan, tetapi pembentukan karakter birokrasi yang berani berlaku adil bahkan saat tidak ada yang mengawasi,” ujarnya.

    Rini menambahkan banyak titik rawan yang harus diawasi, seperti dalam proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga promosi jabatan.

    Kajian dari sejumlah lembaga internasional, seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani secara sistemik, konflik kepentingan dapat merusak proses kebijakan dan pelayanan publik meskipun tidak selalu melanggar hukum.

    Berdasarkan survei dari Transparency International, lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif.

    Namun, hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.

    Untuk itu, Rini mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas pembangunan.

    “Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” jelas Rini.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan itu kemudian menjelaskan mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dijalankan untuk menekan potensi CoI.

    “Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujar Setyo.

    Ia menjelaskan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan CoI.

    Setyo mendorong seluruh ASN mempelajari dan memedomani aturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

    Sumber : Antara

  • Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Juni 2025

    Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan Nasional 3 Juni 2025

    Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Buron kasus korupsi e-KTP,
    Paulus Tannos
    , menunjukkan manuver hukumnya dengan menolak proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
    Tak hanya itu, Paulus Tannos juga mencari celah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanannya.
    “Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,”  kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, Senin (2/6/2025).
    Widodo mengatakan,pemerintah berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos.
    “Pihak AGC (Kejaksaan) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar dia.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah. 
    Namanya masuk daftar pencarian orang pada 22 Agustus 2022 dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
    Namun, Paulus Tannos belum dapat diekstradisi ke Indonesia karena ia menempuh jalur hukum di Singapura.
    Widodo menyebutkan, proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.
    Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
    Sidang pendahuluan atau committal hearing
    ekstradisi Paulus Tannos
    akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
    “Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan
    committal hearing
    (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” kata Widodo saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Setyo Budiyanto mengatakan, sudah menerima informasi Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
    Setyo bilang, permohonan tersebut belum dikabulkan otoritas Singapura.
    “Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” kata Setyo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin.
    Setyo mengatakan, saat ini proses tuntutan ekstradisi Paulus Tannos masih berjalan di Singapura.
    Dia memastikan KPK dan Kementerian Hukum terus memantau proses ekstradisi tersebut.
    “Dan sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah,” ujar dia.
    Senada dengan Ketua KPK, Chairman Southeast Asia Anticorruption Syndicate (SEA Action) M Praswad Nugraha yakin Otoritas Singapura bakal menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron Paulus Tannos.
    Sebab, kata dia, otoritas Singapura sejak awal telah menunjukkan keseriusan membantu pemerintah Indonesia dengan menangkap Paulus Tannos pada Januari lalu.
    “Kami menyakini bahwa Lembaga Yudikatif Singapura, serta Penegak Hukum Singapura, memiliki komitmen yang serius untuk menolak penundaan penahanan dan mendukung ekstradisi Paulus Tannos,” kata Praswad saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin.
    Praswad mengatakan, proses ekstradisi akan menjadi pembuktian, terlebih Singapura merupakan negara dengan Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi, dan kejahatan yang dilakukan Paulus Tannos adalah korupsi yang diakui dalam konteks global.
     
    “Menjadi pertanyaan justru apabila permohonan Tannos diterima,” ujar dia.
    Sementara itu, Praswad mengatakan, komitmen dan konsistensi KPK perlu dijaga agar terus menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
    Menurut Praswad, KPK sudah berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Paulus Tannos pada akhir Mei 2025.
    Namun, Paulus Tannos meminta adanya pemeriksaan secara informal sehingga KPK menolak.
    “Kami melihat langkah tersebut sudah tepat karena kasus ini harus diselesaikan secara akuntabel. Hal yang dipastikan adalah KPK mampu bergerak cepat dalam menindaklanjuti situasi pasca upaya Tannos ini, sehingga kasus ini secara tuntas dapat diselesaikan,” ucap dia.
    Secara terpisah, anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan Paulus Tannos di Singapura tersebut.
    “Ini bukan sekadar penghindaran hukum, tapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, saya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh buronan,” kata Mafirion, dalam keterangannya, Senin.
    Mafirion mengatakan, penyelesaian kasus Paulus bukan sekadar soal hukum, melainkan terkait wibawa bangsa Indonesia.
    “Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” ujar dia.
    Oleh karena itu, Mafirion meminta Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
    Pemerintah perlu berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dan hukum, untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
    “Memaksimalkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Prabowo, Megawati, dan Gibran Hadir Bareng di Upacara Hari Lahir Pancasila

    Momen Prabowo, Megawati, dan Gibran Hadir Bareng di Upacara Hari Lahir Pancasila

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) pagi.

    Dalam momentum bersejarah ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, tampak hadir kompak mengikuti jalannya upacara.

    Gibran hadir dengan mengenakan setelan jas formal berwarna gelap, sementara Megawati tampil anggun mengenakan seragam putih khas BPIP.

    Upacara dimulai sekitar pukul 09.20 WIB setelah Presiden Prabowo tiba di lokasi. Bertindak sebagai komandan upacara adalah Kolonel Marinir Achmad Hadi Al-Hasny yang saat ini menjabat sebagai Danlanal Mataram.

    Sejumlah tokoh penting juga tampak menghadiri upacara tersebut, antara lain Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti, Menko PMK Pratikno, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Najamudin, Ketua MK Suhartoyo, Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.

    Upacara tahun ini dilaksanakan pada 2 Juni, sehari setelah tanggal resmi Hari Lahir Pancasila, menyusul keputusan BPIP yang memundurkan jadwal pelaksanaan melalui Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 5 Tahun 2025.

    Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa penurunan bendera Merah Putih oleh Paskibraka akan dilakukan pada sore hari pukul 16.00 WIB tanpa kehadiran peserta upacara dan tamu undangan.

  • Rosan dan Dony Oskaria enggan tanggapi posisi Ketua KPK di Danantara

    Rosan dan Dony Oskaria enggan tanggapi posisi Ketua KPK di Danantara

    “(Soal) itu kita tanya ke itu ya. Ini aja tadi diminta oleh Bapak Presiden kita mengupdate saja beberapa kegiatan yang kita lakukan di Danantara,”

    Jakarta (ANTARA) – Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Chief Operational Officer (COO) Danantara Dony Oskaria enggan menanggapi tentang posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto di dalam struktur organisasi Danantara.

    Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada Rosan.

    “Sama Pak Rosan saja,” kata dia singkat.

    Dalam kesempatan yang sama, Rosan juga enggan memberi komentar terkait hal tersebut. Dirinya lebih memilih menyampaikan tentang isi pertemuannya dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

    “(Soal) itu kita tanya ke itu ya. Ini aja tadi diminta oleh Bapak Presiden kita mengupdate saja beberapa kegiatan yang kita lakukan di Danantara,” ucap Rosan.

    Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto tergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas dalam jajaran pengurus BPI Danantara.

    Adapun Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi anggota KPK.

    Terkait hal tersebut, Setyo mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji terkait posisi pimpinan lembaga antirasuah tersebut di BPI Danantara. Setyo mengatakan bahwa kajian tersebut dilakukan melalui Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal KPK.

    “Pastinya juga mendapatkan masukan dari pegawai-pegawai, baik struktural maupun fungsional yang lain,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kajian juga dilakukan untuk menanggapi Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu kan sering kali ya banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, dan itu harus dipahami juga,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa setelah kajian dilakukan secara komprehensif, maka KPK akan memutuskan sikap apakah posisi pimpinan di BPI Danantara tepat atau tidak.

    “Namun demikian, ya KPK tidak akan meninggalkan begitu saja. Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kami memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak tadi untuk menjaga supaya tetap on the track (sesuai tugasnya, red.),” jelasnya.

    Pewarta: Fathur Rochman, Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Kasus Dana CSR BI Diintervensi

    Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Kasus Dana CSR BI Diintervensi

    Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Kasus Dana CSR BI Diintervensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Setyo Budiyanto
    membantah penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR)
    Bank Indonesia
    (BI) diintervensi pihak eksternal.
    Hal tersebut disampaikan Setyo saat menjawab pertanyaan awak media terkait adanya pihak eksternal yang mengintervensi kasus korupsi dana CSR BI.
    “Enggak ada (intervensi eksternal),” kata Setyo di kawasan Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
    Setyo justru mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti temuan-temuan dalam kasus dana CSR BI.
    Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut.
    “Nanti, kita lihat saja, nanti. Mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengatakan terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
    Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
    Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
    “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
    Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
    “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU BUMN Disebut Tak Bisa Batasi KPK Tangani Dugaan Korupsi

    UU BUMN Disebut Tak Bisa Batasi KPK Tangani Dugaan Korupsi

    JAKARTA – Chairman Southeast Asia Anticoruption Syndicate (SEA Action), M. Praswad Nugraha menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kewenangan mengusut dugaan korupsi di BUMN.

    Hal ini disampaikan Praswad menanggapi polemik UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang salah satu pasalnya menyebut direksi/dewan komisaris/dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Katanya, KPK bekerja sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 yang bersifat lex specialis atau memiliki kekhususan.

    “Secara asas dan prinsip, pengaturan tentang pelaksana tugas KPK tidak boleh diatur di dalam UU lain,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 9 Mei.

    Praswad menyebut UU BUMN juga tidak bisa mengatur tentang pelaksanaan penyidikan perkara. “Karena ruangnya memang tidak di sana,” tegasnya.

    “UU BUMN mengatur tentang bisnis korporasi dan pelaksanaan kegiatan badan usaha milik negara,” sambung mantan penyidik KPK yang tersingkir karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat alih status pegawai akibat pengesahan UU KPK tersebut.

    Lebih lanjut, Praswad juga menjelaskan definisi soal penyelenggara negara sebenarnya sudah diatur secara khusus dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Beleid ini disebutnya tak berubah dan tak bisa begitu saja dikesampingkan karena UU BUMN disahkan.

    “Justru menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi dasar fundamental atau memory van toelichtingnya UU BUMN tiba-tiba bisa mengatur tentang proses penegakan hukum,” ujarnya.

    Praswad menilai KPK seharusnya tetap mengurusi dugaan korupsi di perusahaan pelat merah. Sebab, penguatan tata kelola BUMN bisa dilakukan dengan upaya memberantas praktik rasuah.

    “Suatu kesalahan apabila tedapat upaya untuk memisahkan melalui penghindaran dengan pencantuman pasal yang menjauhan BUMN dari intervensi KPK untuk menjaga integritas bisnis negara. Padahal faktor utama yang menjamin agar bisnis negara tetap menguntungkan adalah apabila pengelolaannya bersih dari korupsi,” kata Praswad.

    “Sebesar apapun keuntungan yang diperoleh BUMN akan menjadi sia-sia jika uang hasil keuntungannya di korupsi, terlebih lagi justru malah korupsi di level BUMN tidak bisa diproses perkaranya karena dilindungi oleh undang-undang BUMN, situasi ini akan semakin membuat Indonesia terpuruk.” jelas Praswad.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah sebelumnya mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Pada beleid itu, Pasal 9G menyatakan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

    Sementara Pasal 9 F UU BUMN menyebut Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Terhadap UU BUMN, KPK telah menyatakan sikapnya akan terus mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah jika ada bukti yang kuat.

    Ada sejumlah pertimbangan, misalnya, Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bunyi beleid itu kontradiktif dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 7 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    “KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas di BUMN,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Mei.