SYL Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan & Gratifikasi Hari Ini

28 February 2024, 6:54

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada hari ini, Rabu (28/2).
Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Insyaallah sidang perdana jam 10.00 WIB. Insyaallah siap, sangat siap,” ujar kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan sidang tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

Sebelumnya, tim jaksa KPK akan mendakwa SYL dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim jaksa akan membeberkan secara detail perbuatan politikus Partai NasDem tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Selain SYL, dua terdakwa lainnya yang juga akan menjalani sidang perdana ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.
Teruntuk kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi