Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Dihapus, Kemenperin Tunggu Peraturan Menteri Keuangan

1 August 2023, 17:29

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufik Bawazier membenarkan kabar penghapusan syarat penerima insentif motor listrik. Ia mengatakan kini masyarakat bisa mendapatkan insentif tersebut tanpa syarat. “Jadi kita tinggal menunggu (PMK) Peraturan Menteri Keuangan turun. Sekarang konsumennya seluruh masyarakat,” kata Taufik saat ditemui Tempo usai International Battery Summit di Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Agustus 2023. Setelah PMK diterbitkan, Taufik berujar pihaknya akan segera mengubah Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin. Seperti diketahui, ada sejumlah syarat penerima insentif motor listrik dalam aturan sebelumnya. Sebelumnya, insentif hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR). Pemohon insentif juga sebelumnya harus masuk dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Insentif pun hanya diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.Saat ini penyerapan insentif sangat rendah

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi