Jakarta –
Pelaksanaan ibadah Haji tahun 2025 semakin dekat. Sebelum melaksanakan rukun Islam kelima ini, ada beberapa syarat istitha’ah kesehatan yang harus dipenuhi calon jemaah haji Indonesia sebelum melunasi biaya perjalanan.
“Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi mereka yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan hajinya,” ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo dalam keterangannya dikutip dari laman Sehat Negeriku, Selasa (15/4/2025).
Terdapat tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji. Proses pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H. Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.
Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria antara lain:
Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.Demensia pada lansia.Kehamilan.Penyakit menular aktif.Kanker yang sedang dalam kemoterapi.
(kna/kna)