Syarat Insentif Motor Listrik Akan Dihapus, Moeldoko Kurang Menarik

13 July 2023, 18:36

100kpj – Pemerintah memberikan keringanan untuk pembelian motor listrik, berupa insentif Rp7 juta yang berlaku mulai 20 Maret 2023. Ada 8 merek, dan 13 model yang memenuhi syarat mendapatkan insentif.Namun aturan tersebut kurang efektif, karena tidak terlalu menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengkaji ulang bahkan menghapus skema insentif tersebut.Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, pemerintah akan membahas perkembangan syarat keringanan pembelian motor listrik. Karena perlu di evaluasi, mengingat rendahnya minat masyarakat.“Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan,” ujar Purnawiran Jenderal TNI, Moeldoko dikutip Antaranews, Kamis 13 Juli 2023.Tidak menutup kemungkinan aturan-aturan, atau syarat yang sudah diterapkan sebelumnya akan dihapus. Karena sebagian menilai terlalu rumit, sehingga masyarakat enggan beralih ke motor pelahap seterum.Motor listrik yang mendapatkan keringanan tersebut memiliki kandungan lokal di atas 40 persen, dan untuk tahap awal berdasarkan Peraturan Menperin Nomor 6 Tahub 2023, paling banyak 200 ribu unit.Dengan begitu jumlah motor listrik yang bisa dibeli konsumen dari kondisi baru dari potongan tersebut dibatasi, belum termasuk versi konversi yang mengubah motor konvensional menjadi listrik berbasis baterai.Proses untuk menerima insentif dari pemerintah cukup panjang saat ingin meminang motor listrik. Yang pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin. Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai. Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.Artinya terlalu rendah mengkategorikan masyarakat yang bisa menikmati isentif tersebut, karena saat ini saja daya listrik rumah tangga lebih mendominasi 1.300 watt.Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.Pembeli motor listrik yang masuk kriteria, masih perlu melalui proses seleksi dengan menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK, karena dianggap berhak beli motor listrik dengan insentif. “Apakah dengan persyaratan itu menjadi hambatan, Terus yang kedua upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi. Karena sebagian mungkin belum tahu kebijakan ini. Tapi yang jelas daya serapnya masih rendah,” tutur Ketua Periklindo.Oleh sebab itu dalam waktu dekat, menurut Moeldoko insentif itu akan dibahas kembali tepatnya pada pekan depan bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi