Syarat dan Cara Urus Mutasi Kendaraan

Syarat dan Cara Urus Mutasi Kendaraan

Jakarta

Mutasi dilakukan bila kendaraan kamu pindah domisili. Ini penting agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan domisili terbaru. Berikut syarat dan caranya.

Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan berkas dan data administrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain. Khususnya buat kendaraan yang berpindah domisili. Misalnya kendaraan dari Jawa Barat dipindahkan ke Jakarta, maka seluruh data kendaraan akan berubah pencatatannya menjadi objek di wilayah Jakarta.

Untuk mutasi kendaraan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratannya, dikutip laman Bapenda Jakarta.

Syarat Dokumen Mutasi KendaraanSTNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP sesuai domisili baruSurat fiskal daerah asalFormulir permohonan mutasi keluar/masuk

Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses berjalan lancar.

Cara Mutasi Kendaraan

Proses Mutasi Keluar

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, berikut ini prosesnya.

Datang ke Samsat asal kendaraan.Lakukan cek fisik kendaraan.Serahkan dokumen untuk mendapatkan berkas mutasi.Bayar biaya PNBP sesuai aturan yang berlaku.Terima berkas mutasi keluar untuk dibawa ke DKI Jakarta (pastikan mendapatkan surat fiskal daerah).

Mutasi Masuk

Kalau proses mutasi keluar sudah selesai, maka berikut ini proses mutasi masuk.

Datang ke Samsat sesuai domisili.Serahkan berkas mutasi keluar beserta dokumen kendaraan.Lakukan cek fisik ulang jika diperlukan.Proses penerbitan STNK baru dengan plat nomor Jakarta.Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

Nah itu tadi syarat dan proses mutasi kendaraan. Buat kamu yang mau pindah domisili, ada baiknya melakukan mutasi agar pengurusan pajak kendaraan jadi lebih mudah.

(dry/rgr)