Ponorogo (beritajatim.com) – Selain diusung oleh partai politik (parpol), bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ponorogo 2024, juga bisa lewat jalur calon perseorangan. Namun, untuk calon perseorangan ini, harus mempersiapkan diri dengan serius. Sebab, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dukungan yang diperlukan.
“Terkait calon perseorangan ini, sudah kita umumkan atau sosialisasikan sebelum lebaran Idul Fitri ini,” kata salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Arwan Hamidi, Kamis (18/04/2024).
Syarat yang diperlukan untuk warga yang ingin maju Pilkada 2024 dijalur perseorangan, wajib memiliki dukungan minimal 56.902 orang. Dukungan puluhan ribu itu, kata Arwan harus tersebar di 11 kecamatan di Ponorogo. Atau lebih dari 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
“Jumlah dukungan itu, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024, yakni 758.688,” katanya.
Dukungan itu diberikan berupa surat dukungan dan foto copy identitasnya. Tahapan pengumpulan persyaratan itu, untuk bacabup dan bacawabup dari jalur perseorangan mulai bisa dikumpulkan dari bulan Mei hingga bulan Agustus 2024.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bakal pasangan calon perseorangan dapat mempersiapkan strategi dan jaringan dukungan yang kuat. Hal itu tentu sangat diperlukan untuk maju Pilkada 2024 nanti.
“Karena tidak lewat partai politik, maka calon perseorangan harus benar-benar bisa melewati persyaratan tersebut,” pungkasnya. (end/ian)