Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda

Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda

Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW, Senin (25/11/2024) ditunda. Penuntutan terpaksa ditunda lantaran jaksa belum tuntas menyusun surat tuntutan.

Dalam agenda tuntutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, terdakwa kembali mengalami persidangan secara daring dari rutan Polda Jatim. Sidang terbuka untuk umum ini hanya berlangsung beberapa menit lantaran jaksa belum membawa surat tuntutan.

“Mohon maaf yang mulia, untuk tuntutannya (sekarang) masih belum siap,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri pada majelis hakim dalam sidang.

Mendengar keterangan dari JPU tersebut, Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang. “Sidang ditunda tanggal 3 Desember, Selasa pukul 9. Terdakwa silahkan kembali ke Rutan, jaga kesehatan. Sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. Dengan demikian sidang ditutup,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto. “Sudah koordinasi tapi masih menunggu, itu nanti (tuntutan) tetap di atas,” tegasnya.

Menurut Kastel, tuntutan akan sesuai dengan fakta persidangan dan dakwaan terhadap terdakwa. Yakni dakwaan tunggal dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. “Artinya fakta di persidangan menjadi pertimbangan,” pungkasnya. [tin/kun]