Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskankomitmennya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan danminimarket di Kota Pahlawan.
Penyelenggaraan perparkirandi Kota Surabaya sendiri telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, PemkotSurabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025 di sejumlahkawasan strategis Kota Pahlawan.
Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri Cahyadi memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025). Apel gabungan diikuti jajarandari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pahlawan.
“Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa tokoswalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usahaharus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.
Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuaidengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelolajuga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.
“Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugasparkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.
Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmidi toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakanidentitas,” jelasnya.
Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebutmengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untukkegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.
“Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” katanya.
Wali Kota Eri pun menyampaikan apresiasinya kepada toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Meski ia mengakui masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.
“Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan(tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semuatoko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku. “Di situ disyaratkan juga bahwa mereka harus menyediakan petugasparkir yang dia diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.
“Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabutizin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang(segel) adalah tempat parkirnya,” terangnya.
Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa(10/6/2025), karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusanribu rupiah.
“Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan sekitar Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Inimenyalahi aturan,” ungkapnya.
Wali Kota Eri mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkiroleh UMKM harus bersifat gratis. Hal ini sebagaimanatercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023. “Makanya, kalau ada orang ndak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang diaitu warga yang ada di sekitar toko swalayan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.
“Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri,” tegasnya.
Wali Kota Eri juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
“Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya,” tuturnya.
Pemkot Surabaya pun terus mendorong penataan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir, terutama di minimarket yang belum memiliki petugas parkir resmi. Apalagi, sejak awal para pengusaha toko modern telah menyatakan bahwa parkir di lokasi usahanya digratiskan.
“Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi toko modern untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi,” tegasnya.
Lebih dari itu, penataan izin usaha parkir juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perparkiran yang lebih baik. Dengan sistem izin resmi, akan ada standarisasi dalam aspek keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja,” ujar Wali Kota Eri.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan aturan penyelenggaraan parkir melalui Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha. Kemudian pada 10 Juni 2025, dilakukan pengecekan terhadap sekitar 800 tempat usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
“Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (e-parking) untuk meningkatkan PAD. Sistem ini ditargetkan mencakup sekitar 2.400 titik parkir dan5.000 tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe.
“Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkirmasuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisaberjalan semua,” kata Basari.
Ia menambahkan bahwa penerapan sistem e-parking diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pajakdaerah.
“Kami juga akan pantau terus realisasi penerimaan pajak parkir sehingga dapat dievaluasi dan ditingkatkan dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (ADV)
