Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN

Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN

Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan kebijakan wajib parkir digital dengan pembayaran non-tunai seperti e-toll, di semua tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai awal tahun 2026, tepatnya di bulan Januari.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir ini Pemkot akan bekerja sama dengan pihak bank BUMN. Untuk mengatasi kesediaan kebutuhan alat dan teknis dari kebijakan tersebut.

“InsyaAllah, mungkin yang terdekat ini adalah bank mandiri. Jadi nanti pakai alatnya, kita akan bekerjasama. Jadi disitu yang untuk pajak parkir,” kata Eri pada hari Selasa (9/12/2025).

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar kemudian tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai. Sebab hal itu dibutuhkan, untuk mendukung transparansi pendapatan pajak parkir.

“(Dengan begitu) jumlah yang masuk berapa (akan jelas terpantau). Agar apa?, pembagiannya (bagi petugas parkir, pengusaha, dan retribusi pajak parkir) jelas. Dengan cara apa?, dengan menggunakan non-tunai memanfaatkan e-toll,” kata Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri juga sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar sistem parkir digital tersebut. Tujuan lainnya dari sistem ini, adalah menghilangkan potensi konflik antarwarga akibat masalah parkir.

“Makanya nanti, insyaAllah, diaturan yang kita tetapkan, siapa yang tidak membayar non-tunai, juga kita berikan sanksi,” tegasnya. (rma/ian)