Jakarta –
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal mengkaji ulang kode etik kedokteran dan sumpah dokter Indonesia. Ketentuan ini menyesuaikan perkembangan jaman dan banyaknya perubahan dalam dunia kedokteran.
World medical association (WMA) sudah lebih dulu merevisi pedoman kode etik kedokteran dua tahun lalu serta sumpah dokter di 2017 silam. “Ini sudah cukup lama dan kita belum menyesuaikan,” terang Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto JS, dalam konferensi pers Sabtu (16/11/2024).
Kajian tersebut bakal dibahas lebih lanjut bersama MKEK IDI di pusat dan sejumlah wilayah, yang juga melibatkan perwakilan etik setiap perhimpunan profesi dokter untuk membahas ketentuan kode etik baru maupun sumpah dokter.
“Sumpah dokter baru sekarang sudah bukan sumpah, tapi janji, menurut WMA, janji dokter, kita akan melaksanakan revisi nantinya di muktamar Februari 2025 mendatang,” sambungnya.
Djoko menekankan penyesuaian tersebut tidak hanya sebatas mengadopsi pedoman di luar negeri, tetapi mengedepankan poin-poin ‘local wisdom’. “Seperti kearifan lokal, gotong royong, itu juga kita kan harus memperhatikan,” beber dia.
Djoko belum bisa merilis pedoman kode etik dan sumpah dokter baru dokter, tetapi dirinya mencontohkan beberapa hal yang memang sudah perlu dirubah.
“Kode etik kita itu tahun 2018 ada 21 pasal, itu sehingga melihat ada beberapa yang perlu disesuaikan dengan perkembangan. Dulu misalnya kita memakai millenium development goals, sekarang kan sudah ‘almarhum, sudah sustainable development goals SDG’s.”
“Lalu sekarang kan misalnya, ada telemedicine, boleh nggak dokter memberikan pelayanan kepada pasien, ini kan hal yang baru, perlu kita cermati bersama,” pungkasnya.
(naf/naf)