Jakarta –
Pereli nasional Rifat Sungkar angkat bicara soal wacana SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup. Sebelumnya wacana tersebut dilontarkan oleh anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding, pada November 2024 lalu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri (4/11/2024), Sudding meminta agar usulan SIM seumur hidup, dipertimbangkan kembali. Sudding menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan lima tahun sekali justru membebani masyarakat. Apalagi, menurut Sudding, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa.
“Dulu saya pernah menyoroti, menyangkut masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB. Karena kalau lihat realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tak seberapa. Tapi kadang membuat masyarakat juga yang sering dalam hal pengurusan perpanjangan ini, itu mengalami di satu sisi banyak hambatan-hambatan yang ada di situ,” kata Sudding.
Untuk itu, Sudding kembali mengusulkan perpanjangan SIM tidak ada lagi. Kata Sudding, SIM harusnya bisa berlaku seumur hidup, seperti KTP. “Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, kalau pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, sanksinya jangan tanggung-tanggung. Sekali-dua kali melakukan pelanggaran, tandai SIM-nya. Lalu kalau tiga kali melakukan pelanggaran, maka SIM harus dicabut.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” usul Sudding.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Foto: Rifkianto Nugroho
Kata Rifat Sungkar soal Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup
Rifat Sungkar tidak setuju dengan usulan tersebut. Rifat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Mobilitas Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, kompetensi seorang pengendara sejatinya wajib untuk selalu dicek atau diuji kembali selama periode tertentu.
“Saya agak tidak setuju. Karena sebagai orang yang punya kompetensi, maka dia juga harus diuji kembali kompetensinya berdasarkan kemampuan (terkini),” kata Rifat kepada wartawan di Bogor, Senin (13/1/2025).
Andai pemerintah ingin memberlakukan SIM seumur hidup, kata Rifat, mungkin yang bisa dilakukan adalah membuat kartu fisiknya saja yang berlaku seumur hidup, lalu pemegang SIM tetap harus melakukan tes evaluasi atau uji kompetensi ulang setiap lima tahun.
“Mungkin di umur tertentu boleh lakukan itu, kayak KTP seumur hidup, kalau umur pemegang SIM sudah di atas beberapa puluh tahun, mungkin ya. Tapi kalau sekarang berdasarkan dengan situasi yang ada, menurut saya sih, SIM, kalau kartunya boleh (berlaku) seumur hidup, itu nggak apa-apa, tapi pemegang SIM tetap harus lewati tes evaluasi untuk bisa membuat ‘barang’ (SIM) itu valid (berlaku) kan,” tambah Rifat.
(lua/dry)