Suhartoyo Klaim MK Solid Meski Anwar Ajukan Gugatan ke PTUN

12 January 2024, 3:30

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengklaim lembaganya tetap solid meskipun Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Suhartoyo mengatakan dalam perspektif yang berbeda, Anwar memang memiliki hak konstitusional untuk diperjuangkan melalui upaya hukum yang ada. Namun, Ia membantah gugatan yang diajukan Anwar diartikan bahwa MK itu tidak solid.
“Tapi secara faktual solid kok. Solid,” ujar Suhartoyo usai acara sidang pleno khusus laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga membuka kans untuk menyewa advokat profesional untuk menghadapi gugatan Anwar tersebut.
“Mungkin kami perkuat timnya (kuasa hukum internal MK) ataukah harus meng-hire dari profesional ataukah cukup internal kami rapatkan dengan para hakim nanti,” kata Suhartoyo.

Ia mengaku hingga saat ini, MK secara formal belum menerima salinan gugatan yang diajukan Anwar tersebut.
Adapun Suhartoyo berharap PTUN akan memenangkan pihak MK dalam perkara ini.
“Harapannya tentunya secara kelembagaan produk yang dikeluarkan itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga nantinya Peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan eksistensi itu,” jelas dia.
Terpisah, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak secara gamblang menyampaikan isi gugatan yang dia ajukan ke PTUN. Dia hanya meminta awak media untuk menunggu.
“Jangankan PTUN,” jawab Anwar saat ditanya soal kesediaannya hadir ke PTUN dalam gugatan itu.
Menurut Anwar, dirinya adalah warga negara yang paling taat azas dan taat hukum.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga membantah adanya dugaan operasi senyap dalam perkara ini.
“Naudzubillah Min Dzalik,” katanya lalu tertawa.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin sebelumnya mengingatkan hakim PTUN tak terpengaruh oleh pihak yang ingin mengintervensi proses peradilan gugatan yang diajukan Anwar Usman.
Anwar Usman menggugat keputusan yang mencopot dirinya dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke PTUN Jakarta.
“Ini sih perkaranya masih di bawah ya, di tingkat pertama, saya ada juga baca yang disebut tadi operasi senyap, ya saya tetap mengimbau kepada rekan-rekan kita, pertama, kalau memang ada, baik senyap maupun tidak senyap, jangan dilakukan,” ujar Syarifuddin dalam agenda Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang digelar secara daring, Jumat (29/12).
Ia mengingatkan hakim PTUN Jakarta untuk tidak mau dipengaruhi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Syarifuddin meminta agar setiap hakim menjaga integritas dan independensi.
“Hakimnya sendiri jangan terpengaruh dengan itu. Hakimnya kita bina dengan baik, hakimnya kita beri aturan dengan baik, kita berikan kode etik dengan baik, tapi kita minta juga jangan cuma hakimnya saja, yang senyap-senyap tadi juga jangan,” jelas Syarifuddin.
“Jadi, baik yang senyap maupun yang tidak, jangan lakukan, dan hakimnya harus jaga integritas, jaga independensi, tetap kokoh dengan aturan yang berlaku,” imbuh dia.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai dugaan operasi senyap untuk memengaruhi hakim PTUN Jakarta agar mengabulkan permohonan atau gugatan Anwar Usman yang ditulis sejumlah media.
Gugatan Anwar tercatat dengan nomor perkara: 604/G/2023/PTUN.JKT. Perkara itu masih berlangsung hingga saat ini. (pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi