Sudirman Said: Korupsi di Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

Sudirman Said: Korupsi di Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

Sudirman Said: Korupsi di Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sudirman Said
menilai bahwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) merupakan praktik lama yang kembali muncul dengan melibatkan pelaku baru.
“Ada seorang teman dari pemerintahan menyebutnya ini modus lama dengan pemain yang baru,” ungkap Sudirman dalam program
Gaspol
yang disiarkan di kanal Youtube
Kompas.com,
Sabtu (2/3/2025).
Sudirman mengidentifikasi tiga faktor yang menyebabkan celah korupsi di Pertamina.
Pertama, sebagai pemegang pasar utama, Pertamina rentan terhadap tindakan korupsi.
Kedua, transaksi dengan volume besar di Pertamina menciptakan margin yang signifikan.
“Marginnya begitu besar artinya dalam iklim yang serba suap menyuap itu sedang terjadi di mana-mana,” ungkap Sudirman.
Menurut dia, margin yang besar itu bisa saja dibagi untuk apa saja, mulai orang-orang yang terlibat dalam pengadaan di dalam perusahaan Pertamina.
“Ini bukan tuduhan tapi ini analisis ya,” tegas Sudirman.
Ketiga, Sudirman berujar, faktor sikap pemerintah terhadap kasus korupsi ini.
Ia yakin bahwa kerugian negara yang besar tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.
“Ketiga adalah sikap dari para pemegang kekuasaan atau pemegang otoritas di sekitar Pertamina. Apakah itu Menteri BUMN, harus kita tanya sikapnya bagaimana terhadap ini. Kemudian Menteri Energinya bagaimana terhadap ini,” tambahnya.
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung
mengungkapkan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023.
Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa pejabat lainnya.
Dalam perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pembelian Pertalite yang kemudian di-blend menjadi Pertamax.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah.
“Kemudian dilakukan
blending
di
storage
/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejaksaan Agung yang dilansir pada Selasa (25/2/2025).

Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.