Sudah Tentukan Perbuatan Pidana, Penyidik Kasus Masjid Al Islah Surabaya Panggil 8 Saksi

Sudah Tentukan Perbuatan Pidana, Penyidik Kasus Masjid Al Islah Surabaya Panggil 8 Saksi

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah Kenjeran, Surabaya terus berproses. Setelah menaikan status perkara menjadi penyidikan, kini anggota Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil 8 saksi termasuk pelapor Syuaib. Sementara 7 orang lainnya merupakan penggalang dana Masjid Al Islah Surabaya.

Pelapor dalam kasus penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah Surabaya, Syuaib membenarkan penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada 7 penggalang dana pembangunan Masjid Al Islah Surabaya.

“Iya ada 8 orang termasuk saya. Jadi 7 orang penggalang dana dipanggil untuk dimintai keterangan. Suratnya dari polisi sudah saya terima,” kata Syuaib, Jumat (12/9/2025).

Dari surat panggilan yang diterima, 8 saksi akan diperiksa pada Senin (15/9/2025) pukul 10 pagi. Syuaib menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan penyidik agar kasus penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah Surabaya segera menemukan titik cerah.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan datang. Apalagi saya sudah menunggu kejelasan kasus ini lebih dari 2 tahun,” jelasnya.

Selain menerima surat pemanggilan, Syuaib juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/4808/SP2HP/IX/RES/1.11./2025. Dalam SP2HP tersebut, penyidik memberitahukan bahwa sudah menemukan bukti awal adanya tindak pidana penggelapan dana masjid Al Islah Surabaya.

Sehingga, saat ini kasus dengan terlapor Wahid Anshori ini naik status menjadi penyidikan.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum memberikan tanggapan resmi. [ang/suf]