Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sudah Tahu Belum? Ini Beda SIM A dan SIM A Umum

Sudah Tahu Belum? Ini Beda SIM A dan SIM A Umum

Jakarta

SIM A ada dua jenis yaitu SIM A biasa dan SIM A Umum. Lalu apa bedanya SIM A dan SIM A Umum?

Untuk bisa mengemudikan kendaraan, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini memiliki beberapa jenis tergantung dari jenis kendaraan yang dikemudikan. Khusus untuk mengendarai roda empat, dibutuhkan SIM A. SIM A terbagi menjadi dua kategori yaitu SIM A dan SIM A Umum. Peruntukannya juga berbeda.

Dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya SIM A digunakan untuk kendaraan seperti mobil pribadi, minibus, atau mobil barang ringan. Sementara SIM A Umum dibutuhkan oleh mereka yang mau berkendara angkot, taksi, atau kendaraan pengangkut barang ringan yang digunakan untuk keperluan komersial.

[Gambas:Instagram]

Lebih spesifiknya, perbedaan antara SIM A dan SIM A Umum itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2, SIM A berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Kemudian untuk SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Nah untuk mendapatkan SIM A Umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:
– memiliki SIM A, dan
– SIM A yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan

Persyaratan usia untuk membuat SIM A dan SIM A umum juga berbeda. SIM A bisa dibuat dengan memenuhi persyaratan minimal usia 17 tahun. Sedangkan untuk membuat SIM A Umum, usia minimalnya 20 tahun.

Setelah memenuhi persyaratan usia, berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM A dan SIM A Umum.

Syarat Kesehatan

Kesehatan Jasmani: Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya. Dapat dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri atau Bidokkes Polda. Hasil pemeriksaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang berlaku 14 hari.

(dry/din)