Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sudah Beroperasi, 26 Apotek di Blitar Ternyata Belum Kantongi Izin

Sudah Beroperasi, 26 Apotek di Blitar Ternyata Belum Kantongi Izin

Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 26 apotek yang telah beroperasi di Kabupaten Blitar ternyata belum mengantongi sejumlah izin. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan karena keberadaan apotek ilegal itu bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Puluhan apotek yang belum melengkapi perizinan ini tidak hanya toko baru, namun juga ada yang pelaku lama. Untuk pelaku lama mereka biasanya melakukan perpanjangan izin karena pindah toko atau masalah lain.

Banyaknya apotek yang belum melengkapi sejumlah izin tersebut tentu menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar. Dinkes kemudian memanggil dan meminta kepada 26 apotek tersebut, untuk segera melengkapi izin yang belum dikantongi.

“Beberapa waktu lalu kami mengumpulkan pemilik 26 apotek itu. Kami petakan kendala mereka dalam perizinan. Bahkan dalam dua tahun terakhir kami turun langsung untuk mengecek kelengkapan perizinan apotek,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Handono, Rabu (15/11/23).

Apotek di Kabupaten Blitar sendiri jumlahnya mencapai 165 yang tersebar di seluruh pelosok Bumi Penataran. Namun ternyata dari ratusan apotek yang telah beroperasi 26 diantaranya belum mengantongi izin.

BACA JUGA: Manusia Silver Kota Blitar Meninggal di Pangkuan Tukang Parkir

Terbaru petugas Dinkes Kabupaten Blitar sempat mendapati ada dua apotek yang baru membuka kegiatan usahanya. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dua apotek yang sudah beroperasi itu belum melengkapi sejumlah izin yang dipersyaratkan.

Untuk mendirikan apotek memang tidak mudah. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Blitar ada beberapa kendala utama yang dikeluhkan.

Di antaranya, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang ranahnya ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun jika terkendala pada aplikasinya, dihadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Persyaratan lain, surat izin praktik apoteker (SIPA) harus diperpanjang setiap lima tahun. Teknisnya, harus ada rekomendasi organisasi profesi yang disertai surat kesehatan dan lainnya. Setelah rekomendasi itu keluar, langsung diunggah di website milik dinas kesehatan dan bisa terbit setelah dua hari.

BACA JUGA: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Dokter dan Nakes Kota Blitar Demo

“Kami menegaskan pada apoteker, jika berkas perizinannya belum lengkap kami imbau untuk tidak membuka tokonya dulu. Kalau dari kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan dari aparat penegak hukum bisa lebih dari itu,” tuturnya.

Koordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP kini terus dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Blitar untuk mengawasi 26 apotek yang belum lengkap izinnya. Para pemilik diwanti-wanti agar tidak membuka toko sebelum proses perizinan rampung.

“Kami berharap dalam waktu dekat semua apotek di Kabupaten Blitar bisa terpenuhi izinnya. Maka dari itu, terus kami dorong untuk menyelesaikan perizinan,” tutupnya. [owi/suf]