Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, memastikan pembahasan aturan tersebut telah mencapai lebih dari 80 persen dan ditargetkan tuntas pada akhir November 2025. Dia menegaskan, tinggal satu pasal krusial yang masih dibahas, yakni terkait sanksi pelanggaran.
“Pembahasan perda ini sudah lebih dari 80 persen, tinggal membahas soal sanksi. Target kami bulan ini bisa selesai,” ujar Aning di DPRD Surabaya, Kamis (13/11/2025).
Aning menjelaskan, meski Pemkot Surabaya telah memiliki Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) sejak 2018, rencana induk tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, keberadaan perda ini dianggap penting agar rekomendasi teknis pengendalian banjir benar-benar memiliki daya paksa.
“Kalau SDMP kan mau dipakai mau tidak kan tidak ada penegakan perda. Makanya supaya dipakai harus ada wujud hukumnya. Wujud hukumnya apa? Perda,” katanya.
Menurut Aning, penguatan aspek sanksi menjadi salah satu fokus agar aturan yang disusun tidak hanya normatif, tetapi aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan lapangan. Dia memastikan seluruh substansi materi sudah hampir final dan siap masuk tahap penyempurnaan akhir.
“Bentuk sanksinya masih kita bahas, karena kita ingin semua substansinya benar-benar berguna bagi warga. Nanti di bagian sanksi akan kita kuatkan lagi,” jelas politisi PKS ini.
Aning optimistis perda ini akan menjadi pijakan kuat bagi pengendalian banjir di Surabaya, terutama terkait pembangunan saluran, bozem, dan area resapan air. Dia menyebut seluruh pasal yang telah disepakati sudah mengarah pada penguatan tata kelola drainase kota pahlawan.
Dalam pembahasan pansus sebelumnya, muncul usulan kewajiban penyediaan area tampung air hujan untuk setiap pembangunan baru, merespons tingginya limpasan air akibat alih fungsi lahan. Usulan dari tenaga ahli ITS, Ismail Saud, itu kemudian disepakati sementara, dengan ketentuan pengembang wajib menyediakan minimal 1 persen area tampungan dari total lahan.
Angka tersebut masih akan disesuaikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, namun pansus memastikan ketentuan area tampung air akan menjadi pasal wajib. DPRD ingin memastikan setiap pembangunan tidak menambah beban saluran kota, sekaligus mendorong pengendalian banjir yang lebih sistematis dan berbasis kawasan.
“Insya Allah harapannya November ini selesai. Karena seluruh pasal substansinya sudah tepat untuk pengendalian banjir di Kota Surabaya,” pungkasnya. [asg/beq]
