Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota membongkar keberadaan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Lokasi ladang ganja ini di lereng gunung dan jauh dari keramaian kawasan pemukiman baik kota maupun desa.
Berdasarkan informasi yang didapat, ganja di ladang tersebut ditanam menggunakan karung-karung bekas yang diletakkan di sekitar pekarangan rumah. Jumlahnya cukup banyak, dan yang lebih mengagetkan tanaman terlarang ini sudah ada sejak 2 tahun lalu.
Meski begitu, keberadaan ladang ganja ini tidak terendus aparat penegak hukum. Selama itu pula, ladang ganja ini bebas beroperasi dan hasilnya kemungkinan besar juga sudah diperjualbelikan secara bebas.
“Pemiliknya itu penjual, ketahuannya karena yang ikut demo positif ganja dia itu salah satu konsumennya,” ucap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly pada Rabu (3/9/2025).
Pengungkapan ladang ganja ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di wilayah Blitar. Meski sekali lagi, ladang ganja ini sudah ada sejak 2 tahun lalu. Hasil ganja dari ladang ini pun tentunya sudah dijual ke sejumlah konsumen.
Meski telah dibongkar, polisi belum mengungkapkan siapa pemilik ladang ganja tersebut. Hanya ada fakta bahwa sang pemilik ladang sudah dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dimintai keterangan.
“Kita mendapatkan kejutan bahwa di Blitar ini ada ladang ganja,” tegasnya.
Kapolres Blitar Kota pun belum mau membeberkan lebih detail soal ladang ganja ini. AKBP Titus menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kasus ladang ganja.
“Ini masih pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, nanti kita sampaikan perkembangannya,” tandasnya. [owi/beq]
