Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Suara Tak Sampai 4 Persen, Anak Ketua PPP Jatim dan 2 Petahana Gagal ke Senayan!

Suara Tak Sampai 4 Persen, Anak Ketua PPP Jatim dan 2 Petahana Gagal ke Senayan!

Surabaya (beritajatim.com) – DPW PPP Jatim buka suara terkait gagalnya PPP lolos ke DPR RI karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Wakil Ketua DPW PPP Jatim, Mujahid Ansori kepada beritajatim.com, Rabu (20/3/2024) malam mengatakan, PPP kehilangan 12 kursi secara nasional dan 3 kursi di antaranya dari Jatim.

Tiga kursi dari Jatim itu, salah satunya adalah milik anak Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab. Yakni, Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema).

“Kami kehilangan tiga kursi DPR RI dari Jatim. Ketiganya adalah petahana. Yakni, dari Dapil Madura ada H Achmad Baidowi, dari Dapil Jatim 3 (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) ada Sy. Anas Tahir dan dari Dapil Jatim 8 (Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk) ada Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema),” kata Mujahid kepada beritajatim.com.

Mujahid menegaskan, pihaknya tetap mendorong DPP PPP agar terus berjuang sampai titik darah penghabisan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami tetap optimistis bisa lolos DPR RI. Ini karena penghitungan internal kami, suara PPP memperoleh kisaran 4,02 persen hingga 4,1 persen. Kami tetap minta DPP terus berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR untuk kali pertama, karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. (tok/ian)