Suap Angin Prayitno, Kuasa Bank Panin Divonis 2 Tahun Bui

18 January 2023, 19:56

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap kuasa pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, Veronika Lindawati.
Veronika dinilai terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dengan Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar.
Suap diberikan dengan maksud merekayasa pajak Bank Panin tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama dua tahun subsider tiga bulan kurungan,” lanjut hakim.

Veronika dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Veronika dihukum dengan tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut. Hal memberatkan yakni Veronika tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan yaitu Veronika sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Veronika menyatakan menerima vonis tersebut, sementara jaksa KPK bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan, Angin yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 disebut memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Bank Panin termasuk yang disasar.
Dari analisis risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.
Bank Panin menugaskan Veronika selaku orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin, untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak.
Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, serta menyampaikan Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar. Namun, fee yang terealisasi hanya sebesar Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi