Suami Sudah Lapor SPT Pajak, Apakah Istri Juga?

26 March 2024, 3:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024. Setiap Wajib Pajak dituntut untuk mengisi laporan itu secara benar dan jujur.
Nah, namun apabila sudah berstatus suami-istri, apakah keduanya harus sama-sama melaporkan SPT? Atau cukup suami saja yang membuat laporan tersebut dan istri tidak perlu melakukannya?
Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu dipahami bahwa setiap wajib pajak yang melaporkan SPT harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP harus dimiliki untuk melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, kewajiban perpajakan antara suami dan istri dijadikan satu atau digabung. Dengan kata lain cukup memiliki satu NPWP saja. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
“Sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga,” kata Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dikutip pada Senin, (25/3/2024).
Meski begitu, Ditjen Pajak membolehkan apabila suami istri ingin memisahkan kewajiban perpajakan. Pemisahan kewajiban itu dapat dilakukan dalam kondisi suami-istri itu masih hidup bersama atau sudah bercerai.
Untuk melakukan pemisahan NPWP dan kewajiban perpajakan suami-istri, mereka wajib menyertakan perjanjian tertulis pemisah harta dan penghasilan. Atau mereka juga bisa menyertakan perjanjian memilih menjalankan hak dan kewajibannya sendiri.
“Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila mereka hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,” kata Ditjen Pajak.
Sementara itu, untuk menggabungkan untuk menggabungkan NPWP pasangan suami istri, hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pindah alamat sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili. Untuk memperbarui alamat baru NPWP tersebut WP dapat mengajukan permohonan tertulis dan disampaikan langsung ke KPP Lama atau KPP Baru.
Permohonan tersebut dapat disampaikan pula melalui Pos/Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir dengan bukti penerimaan surat ke KPP Lama ataupun KPP Baru.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Gak Ribet & Bisa dari HP!

(rsa/mij)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi