Sumenep (beritajatim.com) – R (45), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura yang tega mencekik istrinya, Nawatul Hasanah hingga tewas, mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, ia sebenarnya tidak punya niatan untuk membunuh istrinya yang ia nikahi sejak 2009.
“Saya tidak punya niat untuk membunuh istri saya. Dia jatuh dan kepalanya terbentur kayu,” kata tersangka R saat ditanya wartawan dalam konferensi Pers di Polres Sumenep, Senin (23/09/2024).
Namun R mengakui bahwa dirinya marah dan sakit hati karena istrinya menolak dengan kata-kata kasar ketika diajak berhubungan.
“Sudah 1 bulan dia menolak kalau diajak berhubungan. Katanya punya saya haram buat dia,” ujarnya sambil menunduk.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, motif tersangka R membunuh istrinya adalah cemburu, sakit hati, dan curiga.
“Si tersangka ini mencurigai istrinya punya simpanan atau berselingkuh, karena sudah satu bulan selalu menolak kalau diajak berhubungan badan,” terangnya.
Kejadian itu berawal ketika R mengajak istrinya berhubungan badan, dan istrinya menolak. R emosi dan mencekik istrinya dari belakang dengan lengan kanan.
Setelah dicekik, istrinya jatuh ke kanan, kepalanya terbentur kayu. Setelah istrinya terjatuh, tersangka kemudian menekan leher istrinya hingga tak bergerak.
Setelah memastikan istrinya sudah meninggal, tersangka R kemudian menghubungi tetangganya, menyampaikan bahwa istrinya terjatuh saat mengecat rumah. Kebetulan memang rumah yang ditempati tersangka dan istrinya ini tengah dalam perbaikan.
Korban kemudian dimakamkan, namun keluarga besar korban mencurigai kematian korban karena saat memandikan jenazah, terlihat ada beberapa luka lebam di leher korban.
Sepuluh hari setelah kematian korban, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep, terkait dugaan korban mati tidak wajar. Polres pun menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan ‘ekshumasi’ atau pembongkaran makam korban.
Setelah makam dibongkar, dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban diduga kuat mati tidak wajar. Dugaan tersangka pelaku pembunuhan itu adalah R, suami korban. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa dirinya telah membunuh istrinya.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.
Tersangka pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” paparnya. (tem/but)
