Suami Jual Isteri Dengan Layanan Threesome Dihukum 2,5 Tahun

Suami Jual Isteri Dengan Layanan Threesome Dihukum 2,5 Tahun

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya Cokia Ana Pontianak menjatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan pada Adi Laksamana Putra. Dia dinyatakan terbukti bersalah lantaran menjual isterinya sendiri dengan menawarkan layanan threesome. Alasannya karena kebutuhan ekonomi sehingga dia menawarkan isterinya tersebut ke lelaki hidung belang melalui media sosial.

Dalam putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Adi Laksamana Putra bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekitar pada bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra merayu istrinya dengan mengatakan kepada istrinya yaitu saksi RW isteri Terdakwa : “ma onok wong turu bareng” (dalam bahasa Indonesia : ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), kemudian saksi Ritawati menjawab “emoh yah, aku eling anakku” (dalam bahasa Indonesia : tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita).

Karena terdakwa mengatakan itu, saksi RW kemudian menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Selanjutnya sekitar satu minggu kemudian saksi RW diberitahu oleh terdakwa Adi Laksamana bahwa sudah ada orang yang mau berhubungan badan dengan dengan tarif Rp.500 ribu lalu saksi RW menjawab “sembarang” (dalam bahasa Indonesia : terserah).

“Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi RW dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki-laki yang saksi tidak kenal dan laki-laki tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan saksi RW,” kata JPU.

Masih Kata JPU dalam surat dakwaannya, setelah kejadian tersebut terdakwa sering mengajak saksi berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri.

Bahwa, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB saksi RW dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel di Jalan Diponogoro Surabaya.

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan terdakwa, yaitu di kamar nomor 505 di lantai 5 POP Hotel Jl. Diponegoro No.33, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya,

Selanjutnya terdakwa memberikan kertas Bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan saksi Widodo memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Namun sekitar 25 menit kemudian terdengar suara pintu kamar diketok dan saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

“Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP,” tegas JPU. [uci/kun]