Suami Dicokot Bandar Narkoba, Keluarga Bantah Beri Tebusan ke Polisi

Suami Dicokot Bandar Narkoba, Keluarga Bantah Beri Tebusan ke Polisi

Surabaya (beritajatim.com) – Misli (59) warga Banyu Urip dicokot bandar narkoba yang terlebih dahulu diamankan oleh Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (06/05/2024). Karena dicokot, ia pun turut diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan. Namun, karena tidak terbukti tidak terlibat, polisi pun membebaskan Misli.

Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, dalam pembebasan Misli, polisi disebut menerima uang sejumlah Rp 60 juta. Namun, kabar tersebut dipastikan bohong oleh pihak keluarga Misli yang diwakili oleh istrinya.

“Enggak ada mas (kasih uang polisi). Saya uang dari mana segitu banyaknya. Memang benar suami saya sempat diamankan. Tapi tidak terlibat,” kata Mudia Sri Subekti istri dari Misli saat dikonfirmasi Beritajatim.com di rumahnya, Sabtu (22/06/2024).

Misli mengatakan, ia baru tahu suaminya diamankan pada malam dimana MLJ (56) ditangkap polisi. Ia pun sempat mendapatkan penjelasan dari petugas yang mengamankan suaminya. Namun, selang beberapa waktu Misli pulang ke rumah karena tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Mudia menduga bahwa suaminya dicokot lantaran pada masa mudanya Misli adalah penguasa Banyuurip.

“Saya ga pernah mas didatangi wartawan diwawancarai. Saya juga kaget baru tau kalo ada informasi keluarga kasih uang ke Polisi. Suami saya bebas karena tidak bersalah,” tegas Mudia.

Sementara itu, Kanit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hadianto membenarkan bahwa Misli sempat diamankan karena dicokot oleh MLJ (56) yang sebelumnya sudah ditangkap dengan barang bukti 11 poket sabu-sabu siap edar. Namun, sampai pada gelar perkara polisi tidak menemukan keterkaitan Misli.

“Sampai pada gelar, Misli terbukti tidak terlibat. Sehingga kami pulangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kaya Yoyok.

Yoyok menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah meminta uang dalam pembebasan Misli. Ia pun membantah adanya informasi tebusan sebesar Rp 60 juta ke anggotanya. “Kami tidak pernah menerima uang atas pembebasan Misli. Kami melakukan ungkap sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa di cek di keluarga,” pungkas Yoyok. (ang/kun)