Sumenep (beritajatim.com) – AH (46), warga Kecamatan Kota Sumenep tega menganiaya NC (42), istrinya sendiri dengan tangan kosong sampai meninggal dunia. AH kini telah mendekam di penjara.
“Sekarang AH sudah kami tahan di Polres Sumenep karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (1/1/2025).
Kejadian memilukan itu berawal ketika pelaku mendengar isu perselingkuhan istrinya. Kemudian, tersangka AH dengan nada keras menunjukkan sebuah postingan TikTok pada istrinya.
Postingan itu berisi nasihat ketaatan istri pada suami. Namun ternyata, NC menjawab dengan nada keras juga.
“Akibatnya tersangka AH emosi dan menuduh korban NC telah berselingkuh. Tersangka kemudian menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ungkap Henri.
Seperti belum puas, tersangka AH dengan tangan kosong memukul jari tangan NC menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal. Lalu memukul paha kiri dan kanan korban menggunakan tangan kanan berkali-kali dengan posisi mengepal.
“Akibat pukulan tersangka bertubi-tubi, korban pun tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” terang Kapolres.
Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka AH. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC.
Karena itu, tersangka pun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3), (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta. [tem/beq]
