Stok Blanko e-KTP di Ponorogo Menipis, Dispendukcapil Lakukan Pembatasan Cetak

Stok Blanko e-KTP di Ponorogo Menipis, Dispendukcapil Lakukan Pembatasan Cetak

Ponorogo (beritajatim.com) – Stok blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo mulai menipis di awal 2025. Kebijakan pembatasan cetak pun dilakukan, diprioritaskan bagi pemula atau untuk kepentingan mendesak. Ketersediaan stok blanko e-KTP saat ini di Dispendukcapil Ponorogo, jumlahnya tidak sampai 1000 keping. Sehingga diperkirakan jumlah itu hanya cukup untuk beberapa hari ke depan.

Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto, menyebutkan bahwa keterbatasan ini telah berlangsung sejak bulan November tahun lalu. Situasi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, tidak di Ponorogo saja.

“Masalah ini sudah berlangsung sejak awal November tahun 2024 lalu. Stok memang terbatas, dan ini bukan hanya di Ponorogo, daerah lain juga mengalami hal yang sama,” jelas Heru, Kamis (16/01/2025).

Sebelumnya, pengadaan blangko di Ponorogo selalu memadai, dengan pengiriman antara 6.000 hingga 10.000 keping. Namun, sejak November 2024, distribusi blangko dibatasi hanya sekitar 1.000 keping per pengiriman.

“Kalau sebelumnya, berapa pun yang kami minta pasti dikirim. Tapi sekarang dibatasi, dan terakhir kami hanya menerima sekitar 600 keping,” ujarnya.

Dengan kebutuhan rata-rata harian mencapai 300 keping, Dispendukcapil terpaksa membatasi percetakan untuk mencegah stok habis dalam waktu singkat. Hal itu dilakukan supaya stok blanko tidak cepat habis.

“Kalau dicetak tanpa pembatasan, stok akan habis dalam dua hari. Maka, untuk sementara kami batasi,” tambahnya.

Heru menjelaskan, prioritas saat ini adalah penerbitan e-KTP untuk penduduk pemula yang belum memiliki identitas. Sedangkan penduduk yang sudah memiliki KTP diminta untuk tetap menggunakan dokumen lama hingga stok blangko kembali tersedia. Sebab, diperkirakan stok blanko e-KTP akan kembali normal pada bulan Februari nanti.

“Kami melayani kebutuhan mendesak, seperti e-KTP baru untuk pemula, penggantian karena hilang, rusak, atau untuk keperluan administratif tertentu,” pungkasnya.  [end/aje]