Status Driver Ojol Sebaiknya Pengusaha Mikro, Bukan Mitra

Status Driver Ojol Sebaiknya Pengusaha Mikro, Bukan Mitra

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengemudi ojek online (ojol) dikategorikan sebagai pengusaha mikro ketimbang sebagai mitra maupun pekerja. 

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menilai hubungan antara pengemudi dan aplikator saling menguntungkan.

“Bapak-bapak [driver ojol] tanpa platform sulit mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Platform tanpa bapak-bapak enggak jalan. Mereka cuma sebagai perusahaan teknologi,” kata Temmy dalam diskusi panel bertema “Sinergi Ekosistem Transportasi Digital dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia yang Inklusif” di Kantor Maxim Pusat, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Temmy menyebut, bila driver ojol diklasifikasikan sebagai pengusaha mikro, jumlah pelaku usaha mikro di Indonesia dapat bertambah dari sekitar 50 juta menjadi sekitar 60 juta. 

Dia menjelaskan pemerintah saat ini belum mampu membuka lapangan kerja baru secara luas, sehingga perlu menumbuhkan minat kewirausahaan di masyarakat.

Dia menegaskan pentingnya memasukkan pengemudi ojol didalam kategori usaha mikro karena status tersebut memberi keleluasaan dalam berusaha. 

Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro merupakan usaha milik perorangan dengan modal maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar, serta memiliki aset sendiri. 

Temmy menilai driver ojol memenuhi karakteristik tersebut karena memiliki aset usaha sendiri, seperti sepeda motor, helm, dan perlengkapan kerja lainnya. 

Kemitraan berbasis kondisi juga memungkinkan mitra menentukan jam kerja dan menerima pesanan secara bebas. 

Menurut Temmy, pelaku usaha mikro tetap harus diperlakukan sebagai pelaku usaha, bukan pegawai, sehingga aturan ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan sepenuhnya.

“Kalau diambil sebagai pekerja juga, itu kan kurang lebih 10% yang bisa diambil, diserap oleh platform sebagai pekerja. Kenapa? Ya gak mampu lah kalau mau gaji sekian juta orang. Dan platform pasti akan mengeluarkan regulasi terkait kriteria pekerjaan,” katanya.

Dia menjelaskan, bila status pekerja diterapkan, maka akan muncul syarat ketat seperti batas usia, pendidikan minimal, hingga usia kendaraan. Kondisi itu, menurutnya, dapat membuat banyak mitra tersingkir.  

Tanggapan Maxim

Sementara itu, Government Relation Manager Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf mengatakan Maxim tetap memandang posisi pengemudi sebagai mitra.

“Memang tadi sudah dipertegas kemitraan yang strategis dengan jaminan minimal untuk keselamatan dan juga perlindungan itu melalui BPJS TK,” katanya.

Rafi menambahkan, dalam operasionalnya para mitra kerap berhadapan dengan berbagai dokumen administratif. Menurutnya, Maxim berkewajiban memberi kemudahan agar mitra dapat terus bekerja tanpa hambatan.

“Karena kita harus mempermudah mitra-mitra pengamudi untuk bisa operasi. Nah ini yang menjadi kewajiban kita untuk bisa memberikan kemudahan akses bagi mitra-mitra pengamudi,” ujarnya.

Rafi menegaskan potongan komisi di Maxim tidak pernah melebihi batas yang telah ditetapkan, yakni maksimal 15%. 

Dia merinci besaran komisi berbeda untuk tiap layanan, di mana untuk motor berada di kisaran 12% hingga 13%, sementara untuk mobil sekitar 8%. 

Rafi menyebut komisi yang dikenakan kepada mitra bersifat transparan dan tidak ada potongan tambahan di luar ketentuan tersebut. 

Dia juga menjelaskan meskipun regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang penambahan potongan sebesar 5%, Maxim tidak memberlakukannya.

Ke depan, Maxim berharap regulasi transportasi daring tidak dibuat terlalu kaku mengingat ekosistem ini terus berkembang.

“Memang aturan itu tidak bisa dibuat se-rigid. Tetap harus ada fleksibilitas dan juga ideal regulasi antara mitra, aplikator, masyarakat sebagai e-customer, regulasi untuk pemerintah sebagai regulator. Jadi kita harus cari,” ujarnya.