Surabaya (beritajatim.com) – Status keadaan darurat bencana non-alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur tak akan dicabut hingga tidak ada lagi kasus yang terdeteksi. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa kebijakan ini akan tetap berlaku sampai PMK tidak lagi menjadi ancaman bagi kesehatan ternak di kabupaten/kota di Jatim.
“Atau saat PMK tidak lagi menjadi masalah kesehatan ternak pada wilayah kabupaten/kota di Jatim atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur,” tegas Adhy kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Pemprov Jatim telah menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam akibat PMK di seluruh wilayah provinsi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
Dalam kurun waktu 1 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025, total kasus PMK di Jatim mencapai 18.721 kasus. Dari jumlah tersebut, 10.670 ekor ternak (57%) masih sakit, 6.616 ekor (35%) telah sembuh, dan 984 ekor ternak mati (5,1%).
Secara nasional, kasus PMK juga mengalami peningkatan di delapan provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh, dan NTB. Adhy menyatakan bahwa peningkatan kasus PMK di Jatim cukup signifikan.
“Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor/hari dari sebelumnya hanya 10 kasus/hari. Secara epidemiologi peningkatan kasus telah mencapai dua kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terakhir,” katanya.
Sebagai respons, Adhy mengimbau bupati/wali kota di seluruh Jatim untuk segera melakukan langkah pengendalian PMK secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami juga mengimbau kepada bupati/wali kota untuk segera menyediakan sharing anggaran guna mempercepat proses pengendalian PMK berupa penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan,” tegasnya.
Anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pembelian peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan, serta penyediaan obat dan vaksin bagi ternak yang terkena PMK.
Untuk mempercepat pengendalian PMK, Pemprov Jatim akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.
Langkah-langkah pengendalian dan penanggulangan PMK mencakup isolasi hewan sakit berbasis kandang atau desa, pengobatan ternak yang terinfeksi, serta vaksinasi terhadap ternak sehat. Pemprov juga akan mendata populasi ternak yang berisiko, menutup sementara pasar hewan jika diperlukan, serta menugaskan dokter hewan untuk mengawasi lalu lintas ternak dan produk turunannya.
Selain itu, peternak diminta untuk segera melaporkan jika menemukan ternak sakit atau mati dengan gejala yang mengarah pada PMK, agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat. [tok/beq]
