Status dan Gaji Ribuan Honorer Pemkab Jember Belum Ada Titik Terang

Status dan Gaji Ribuan Honorer Pemkab Jember Belum Ada Titik Terang

Jember (beritajatim.com) – Status dan gaji ribuan orang pegawai honorer non aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 2025 masih belum ada titik terang. Pemkab Jember terkendala aturan pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Jember sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kurang lebih 11.680 orang pegawai honorer non ASN hingga proses rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selesai dilaksanakan hingga Mei 2025.

Namun pemerintah pusat belum mengeluarkan surat resmi untuk pencairan gaji yang seharusnya mulai diterima pada Februari 2025. “Kami masih menunggu arahan tertulis dari Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi) sebagai dasar kami untuk menindaklanjutinya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangam Sumber Daya Manusia Pemkab Jember Suko Winarno.

Suko tidak berani berspekulasi soal hal ini. Belum ada kabar mengenai hal tersebut hingga Minggu (26/1/2025). “Semoga saja segera mendapat informasi secepatnya,” katanya.

Dalam wawancara dengan Beritajatim.com, Rabu (8/1/2025), Suko sempat menyampaikan, Menteri PAN-RB mengeluarkan surat keputusan tertanggal 12 Desember 2024 yang ditindaklanjuti surat edaran bupati nomor 737 tertanggal 24 Desember 2024.

Dalam surat menteri tersebut, bupati Jember sebagai pejabat pembina kepegawaian diminta tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi aparatur sipil negara.

“Apabila jumlah non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan non ASN, dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggarannya tetap disediakan,” kata Suko.

“Jadi intinya, bahwa untuk rekan-rekan non ASN yang mengikuti proses mulai pendaftaran sampai tes, sesuai keputusan Menteri PAN-RB, bila tidak lulus atau tak bisa ditempatkan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Suko.

BKPSDM kini pusing tujuh keliling untuk memproses pegawai non ASN yang tidak lulus tes PPPK sebagai PPPK paruh waktu, karena belum ada petunjuk teknis. “Ini yang membuat di bawah bertanya-tanya, katanya ada paruh waktu, tapi tidak ada pemberkasan,” kata Suko.

Persoalan ini kemudian berdampak pula pada penggajian. Pemkab Jember melayangkan surat kepada Menteri PAN-RB untuk memastikan tasir terhadap surat tertanggal 12 Desember 2024.

“Di surat itu bunyinya tetap menganggarkan (gaji), tapi tidak disambung dengan ‘tetap membayarkan’. Kalau menganggarkan, saya kira semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menganggarkan pada 2025,” kata Suko.

Pemkab Jember sempat menggelar rapat dengan DPRD Jember soal ini pada 6 Januari 2025. “Tidak ada yang berani menggaransi bahwa ada tafsiran ‘dapat dibayarkan’,” kata Suko.

BKPSDM berharap masalah ini segera diselesaikan, karena para pegawai non ASN berhak digaji pada Februari 2025. “Kenapa kok tidak dituangkan dalam surat untuk dibayarkan,” kata Suko. [wir]