Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk merumahkan sebanyak 3.000 karyawannya imbas putusan pailit Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama emiten tekstil berkode SRIL Iwan Kurniawan Lukminto ketika memberikan keterangan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex.
“Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan,” kata Iwan Kurniawan Lukminto dilansir dari Antara, Jumat (20/12/2024).
Iwan mengemukakan bahwa saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.
“Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia,” katanya.
Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal. Dia berharap operasional perusahaan tidak terganggu.
“Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” katanya.
Dia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.
“Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” katanya