Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor-impor kendati dinyatakan pailit. Kemenkeu menyebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memfasilitasi kegiatan tersebut sebagaimana arahan dari pemerintah.
“Dengan adanya kurator kemarin sempat terhenti, nanti akan dilakukan oleh Bea Cukai untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor-impor lagi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dikutip Kamis, (31/10/2024).
Deni mengatakan dengan dibukanya izin ekspor-impor ini lagi, maka Sritex diharapkan dapat menyelesaikan kontrak-kontrak yang sudah mereka buat. Namun, Deni belum bisa memastikan apakah perusahaan diperbolehkan menerima kontrak baru.
“Untuk kontrak-kontrak baru itu belum menjadi pembahasan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Ditjen Bea Cukai sudah mengizinkan Sritex untuk melakukan ekspor. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
Airlangga mengatakan meski sudah diizinkan melakukan ekspor-impor, manajemen Sritex kini dipegang oleh kurator yang telah ditunjuk pengadilan. Dia mengatakan langkah selanjutnya mengenai perusahaan tekstil tersebut akan diputuskan lewat hakim pengawas.
“Manajemen dipegang kurator, dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan lewat hakim pengawas,” kata Airlangga.
(haa/haa)