Sri Mulyani Teken Aturan Baru, PPN Kuda Kavaleri TNI Ditanggung Negara

Sri Mulyani Teken Aturan Baru, PPN Kuda Kavaleri TNI Ditanggung Negara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggung pajak pertambahan nilai alias PPN terkait penyerahan kuda kavaleri beserta perlengkapannya. Tidak tanggung-tanggung, nilai PPN ditanggung pemerintah alias PPN DTP mencapai 100%.

Adapun ketentuan mengenai PPN DTP Kuda Kavaleri dan perlengkapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.61/2025. 

Pemerintah lewat beleid itu memaparkan bahwa pertimbangan untuk memberikan insentif PPN DTP terhadap komoditas tersebut dilakukan atas dasar dukungan untuk kesiapan alat pertahanan berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya. 

“PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada 
Kementerian Pertahanan dan atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100% (seratus persen),” demikian bunyi pasal 2 PMK tersebut yang dikutip, Selasa (2/9/2025).

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 juga mengatur mengenai mekanisme penggunaan fasilitas fiskal PPN DTP. Pertama, pengusaha kena pajak alias PKP wajib faktur pajak dan realisasi PPN DTP.

Kedua, faktur pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan  pendukungnya, merupakan laporan realisasi PPN DTP.

Ketiga, pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak saat Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026.

Kendati demikian, Sri Mulyani melalui beleid itu juga menekankan bahwa aturan PPN DTP terhadap kuda kavaleri dan perlengkapannya tidak berlaku jika objek hewannya berbeda, PPN terutang di luar periode, hingga PKP tidak membuat faktur pajak. 

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan hewan khusus 
tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnyadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”