Sri Mulyani Rombak Total Struktur dan Tugas Sekretariat KSSK, Peran Kian Kuat!

Sri Mulyani Rombak Total Struktur dan Tugas Sekretariat KSSK, Peran Kian Kuat!

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak struktur Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Selain itu, Sri Mulyani juga menambah cakupan tugas dan fungsi Sekretariat KSSK.

Perombakan dan penambahan fungsi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.64/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KSSK.

Salah satu poin dalam beleid baru tersebut adalah posisi Sekretariat KSSK yang sudah tidak lagi berada di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melainkan di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang saat ini dijabat oleh Masyita Cristalin.

Sri Mulyani melalui beleid baru itu juga mereorganisasi Sekretariat KSSK. Sebelumnya, susunan organisasi sekretariat tersebut terdiri dari Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan; Direktur Manajemen Risiko dan Hukum; Divisi Manajemen Kantor; Kelompok Jabatan Fungsional.

Sementara itu, dalam beleid baru, susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri dari 4 direktorat dan 1 divisi. Pertama, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi yang memiliki tugas untuk menyiapkan dan mengkoordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.

Dalam melakukan tugas tersebut, direktorat ini dibantu oleh Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan b. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II. Kedua divisi ini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan.

Selanjutnya pelaksanaan uji ketahanan (stress testing), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan.

Kedua, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank yang bertugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan atau asesmen sektor industri jasa keuangan nonbank. Direktorat ini juga dibantu oleh dua divisi yakni Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I dan Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II.

Ketiga, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya yang memiliki tugas untuk melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya. Ada dua divisi di direktorat ini yakni Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I dan Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II.

Keempat, Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan, penyiapan rumusan keputusan KSSK, simulasi krisis, tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK, komunikasi publik, dan pengelolaan hubungan antarlembaga.

Selain merombak organisasi Sekretariat KSSK, Sri Mulyani juga menambah tugasnya dari yang semula 14 menjadi 19. Hampir semua poin tugas Sekretariat KSSK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, salah satunya adalah poin mengenai koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana. 

Berikut daftarnya:

Koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan
Penyiapan bahan penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung
Penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK
Penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal
Koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai langkah penanganan krisis sistem keuangan
Penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian oleh Bank Indonesia atas surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan
bank sistemik
Koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan
Koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing)
Kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan
Pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen stabilitas sistem keuangan
Pengelolaan data dan informasi terkait stabilitas sistem keuangan
Penyusunan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan KSSK
Pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga terkait stabilitas sistem keuangan
Koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar
perdana
Koordinasi penyiapan masukan bagi anggota KSSK mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang terkait dengan stabilitas
sistem keuangan
Koordinasi penyiapan pelaporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi
Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan administrasi KSSK dan Sekretariat KSSK
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK.