Surabaya (beritajatim.com) – Soroti peredaran aki palsu, YLPK Jatim meminta agar pemerintah menerbitkan teknis pengecekan keaslian barang melalui scan barcode online. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim usai melakukan sidak bersama Unit Teknis Perlindungan Konsumen (UTPK) Jatim, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Kamis (18/7/2024).
“Kemarin kami sudah sidak ke sejumlah toko aki sebagai tanggapan dari laporan tentang produk aki yang tidak memenuhi standar dan mencatut merek terkenal,” kata Said Sutomo, Jumat (19/7/2024).
Sidak dilakukan di sejumlah toko aki di Jalan Kedungdoro, Tanjungsari, dan Kapasari. Dari temuan lapangan beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui dengan pasti asal-usul produk aki yang mereka jual. Beberapa di antaranya mengakui mendapatkan produk dari distributor tanpa mengetahui detail spesifikasi atau sertifikasi produk. Said menjelaskan bahwa ketidaktahuan penjual terhadap keaslian produk yang dijual membuat potensi konsumen tertipu meningkat.
“Kami melakukan sidak kemarin untuk mengumpulkan bukti yang cukup yang nantinya akan kami laporkan ke dinas terkait hingga tingkat Kementerian,” ujarnya.
Dengan berbagai temuan di lapangan, Said meminta pemerintah untuk memberikan fasilitas pengecekan standarisasi SNI melalui barcode, sebagaimana hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Pelaku usaha dalam memberikan informasi itu harus yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan suatu produk barang atau jasa. Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi pengecekan merek dan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui barcode untuk memastikan produk yang dijual di pasaran adalah produk yang aman dan berkualitas,” lanjutnya.
Said berharap setelah melakukan sidak tidak ada lagi konsumen yang tertipu aki palsu yang mencatut. Tim YLPK Jawa Timur berencana untuk terus mengawasi dan melaporkan temuan mereka kepada pihak berwenang, guna langkah lebih lanjut dalam menanggapi masalah ini.
“Kami bermaksud menambah wawasan kehati-hatian konsumen dalam sikap ‘teliti sebelum membeli dan waspada sebelum terperdaya’ dan pengetahuan konsumen aki atau baterai kendaraan bermotor. Sehingga menekankan pelaku usaha Aki secara massif sejak pra pasar dengan labelisasi kesesuaian SNI dan Sertifikasi HKI Merek yang benar, jelas dan jujur,” pungkasnya. [ang/beq]
