Jakarta –
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Priguna Anugerah Pratama (PAP) di lingkungan RS Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Dante menuturkan, pihaknya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan untuk menelusuri hal tersebut. Proses pendidikan dokter spesialis anestesi RSHS juga telah dihentikan sementara.
“Kami memberikan surat kepada Konsil kesehatan Indonesia untuk dicabut surat tanda registrasinya kalau sudah dicabut, berarti bersangkutan sudah tidak memiliki izin praktek ini yang penting,” kata Dante ketika ditemui awak media di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
“Karena ini sudah masuk ke ranah kriminal, maka kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat,” sambungnya.
Untuk mencegah masalah ini terulang, Dante kembali menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan jiwa calon dokter spesialis. Menurutnya, ini penting untuk mencegah risiko orang dengan kondisi jiwa kurang baik bisa masuk ke dunia kedokteran.
Terlebih, menurutnya bidang yang diambil pelaku sangat dekat dengan penggunaan obat-obat bius yang rentan disalahgunakan.
“Nanti akan ada cek namanya MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), ini pemeriksaan kesehatan jiwa. Terlebih lagi untuk menggunakan obat-obat bius, seperti anestesi. Ini akan dilakukan per program penilaian MMPI khusus untuk program bius. Ini tentunya akan kita kerja sama dengan kolegium,” kata Dante.
“Tes mental untuk peserta pendidikan tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia menangani masyarakat dengan hati, tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan sesuai janji kedokteran,” tandasnya.
Pelaku sengaja memberikan obat bius pada korban yang hendak diambil darahnya untuk cross match atau pemeriksaan kecocokan darah antara donor dan penerima sebelum prosedur transfusi darah.
Pelaku lalu melakukan aksinya dengan melakukan suntikan hingga 15 kali, sampai akhirnya korban tidak sadar. Peristiwa terjadi tengah malam dan korban baru terbangun di sekitar pukul 04:00 pagi.
Pelaku kini ditahan atas Pasal 6 C, Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Penyidik mengamankan beberapa barang bykti seperti 2 infus fullset, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom, dan beberapa obat-obatan.
(avk/up)
