FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aktivis Tatak Ujiyati menyoroti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan 2105-2016, Tom Trikasih Lembong.
Dari kesaksian terbaru yang menghadirkan pegawai Kementerian Perdagangan, Eko Aprilianto Sudrajat mengungkap kebijakan impor gula telah disampaikan ke Joko Widodo saat itu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong menanyakan soal surat-surat terkait persetujuan impor apakah telah diketahui presiden dan menteri kabinet saat itu.
Menanggapi hal ini, Tatak Ujiyati dalam unggahan X miliknya menyebut kasus ini cukup tak masuk akal. Apalagi setelah kesaksian Eko.
“Kasus Tom Lembong ini kelihatan banget sus. Kebijakan sdh disampaikan presiden, menteri2 lain sudah disurati,” ungkapnya dikutip X Jumat (21/3/2025).
Bahkan meski Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar, menurut Tatak Tom Lembong sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi.
Keanehan lain yang disoroti adalah bukti audit dari BPKP yang tidak bisa diakses padahal kasus ini termasuk mega korupsi.
“TL tdk dapat keuntungan pribadi sepeserpun, bukti audit BPKP yg katanya merugikan negara nggak bisa diakses,” jelasnya.
Tatak menilai dalam hal ini, tidak ada motif khusus yang dilakukan Tom Lembong seperti yang didakwakan kepadanya.
“TL tak punya motif jahat sama sekali, yg jd dasar pengenaan pasal pidana,” pungkasnya. (Elva/Fajar).