Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Agus Cakra Nugraha menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan penjara kepada Suwanto bin Mrakih, sopir truk pengangkut sampah yang menyebabkan meninggalnya Tjan Melani Tjandra dalam kecelakaan lalu lintas di persimpangan BG Junction Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya.
Selain pidana penjara, Suwanto juga dijatuhi denda sebesar Rp3 juta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Agus Cakra, Kamis (9/10/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp6 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti. Satu unit truk Mitsubishi L-1884-UT beserta STNKB-nya dikembalikan kepada Mohammad Wisnu Setyo, ahli waris almarhum pemilik truk Marjuto, meskipun kendaraan tersebut terkait langsung dengan tindak pidana. SIM BII milik Suwanto juga dikembalikan kepada terdakwa.
Atas vonis tersebut, Suwanto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sementara itu, Stefani Margareta, kakak kandung mendiang Tjan Melani, menyampaikan apresiasi terhadap kerja majelis hakim dan jaksa yang telah menangani kasus ini dengan adil.
“Saya sangat menghargai dan menghormati vonis hakim serta kinerja Jaksa Dilla. Meskipun secara pribadi kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya, tentu saja hukumannya tidak sebanding,” ujarnya.
Stefani berharap kasus tragis ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan pidana lalu lintas agar perlindungan terhadap korban lebih kuat.
“Undang-undangnya mungkin perlu direvisi agar hukuman bisa lebih maksimal. Karena ini soal nyawa. Saya kira aspek perlindungan terhadap korban harus lebih diperhatikan,” tegasnya dengan suara bergetar.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 19 Mei 2025. Berdasarkan dakwaan JPU, korban Tjan Melani, yang mengendarai motor Yamaha Mio L-6349-JT, melintas di simpang Jalan Kranggan – Bubutan. Suwanto, yang saat itu mengemudikan truk pengangkut sampah, dinilai lalai karena tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok. Akibatnya, motor korban tersenggol, terjatuh, dan terlindas dua kali oleh truk tersebut hingga meninggal dunia di tempat. [uci/beq]
