Surabaya (beritajatim.com) – Sopir Mercy maut di Surabaya ditetapkan menjadi tersangka. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya usai melakukan tabrak lari serta menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran, Surabaya pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, Septian Uki Wijaya (38) warga Jalan Lebak Arum, Tambaksari itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Penyidik memastikan bahwa Septian dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil mercy berplat L 1725 FH itu.
“Kecelakaan ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang. Yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat dan materiil,” kata Arif, Selasa (24/12/2024).
Arif mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan secara laboratorium, darah tersangka positif mengandung alkohol. Selain itu, Septian disebut tidak mengonsumsi narkoba. Atas temuan bukti dan keterangan saksi, saat ini Septian ditahan di sel Polrestabes Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Mengandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol dalam satu liter darahnya (tersangka). Kondisi ini mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik persepsi dari pengendara,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Septian dipersangkakan menggunakan pasal 312 junto 231 Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas atau peristiwa tabrak lari. Ia pun mendapat pasal tambahan untuk memperberat masa hukumannya. Septian juga dijerat pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 Junto 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan beruntun melibatkan 4 mobil dan sejumlah sepeda motor, di Jalan Kenjeran, Surabaya, Senin (23/12/2024) sore. Bermula dari tabrak lari yang membuat korban kritis dan akhirnya meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bakti di lokasi. Kata dia, penyebab kecelakaan ialah pengendara mobil Merchandise-Benz (mercy), berinisial SW (38). Yang awalnya menabrak pengendara sepeda angin hingga tewas di wilayah Pakuwon.
“Awal mula kecelakaan ini di daerah Pakuwon, itu terjadi tabrak lari. Pengendara mobil lari ke Jalan Kenjeran serta terjadilah kecelakaan lagi, dengan beberapa (3 mobil) kendaraan terlibat yang salah satunya masuk sungai,” kata Aspul, diwawancara beritajatim.com. (ang/ian)