Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

21 April 2024, 19:50

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung belum menanggapi somasi yang dilayangkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI untuk menetapkan Robert Bonosusatya alias RBS alias RBT sebagai tersangka dalam perkara korupsi di PT Timah Tbk. MAKI memberi somasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 28 Maret 2024. “Belum (ditanggapi), saya masih umrah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat, 19 April 2024. Dalam salinan somasi terbuka dengan nomor 199/MAKI-Somasi/III/2024 yang diterima Tempo, Boyamin menuding RBS merupakan aktor intelektual dan penikmat fulus dari kasus korupsi ini. Dia memastikan organisasinya akan menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai. “MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Boyamin dalam surat somasinya itu. Setelah dua pengusaha bernama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka, Boyamin menilai RBS juga perlu diseret dalam perkara ini. Boyamin menyebut RBS diduga sosok yang menyuruh Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. “RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” kata Boyamin. Tak hanya itu, Boyamin menuding RBS adalah terduga official benefit alias penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari aneka perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Karena itu, kata Boyamin, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boyamin. Boyamin menduga saat ini RBS kabur ke luar negeri. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia menilai Jaksa Agung bisa menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Note Interpol untuk penangkapan melalui polisi internasional. “RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” kata dia. PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bang dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare. Kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024. Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka.Iklan

Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Jelaskan Hubungan antara PT RBT dan PT TimahHarris Arthur Hedar, kuasa hukum Robert Bonosusatya alias RBT alias RBT, menjelaskan, kerja sama antara PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dengan PT Timah Tbk, berlangsung hanya 1,5 tahun, yaitu sejak 2018 hingga pertengahan 2020. Kerja sama itu tertulis secara legal antara Direktur Utama PT RBT, Suparta, dengan PT Timah Tbk.”Mereka kerja sama dan ada surat izinnya, yang ditandangani langsung oleh Pak Suparta,” kata Harris saat ditemui di Jakarta Barat, pada Jumat, 19 April 2024.Harris yang juga sebagai kuasa hukum tersangka Harvey Moeis ini menyampaikan, pada rentan waktu yang berdekatan, Suparta mengajak Harvey untuk bertemu dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta. Pertemuan itu membahas bisnis tambang. Namun Harris mengklaim bukan terkait soal PT Timah.”Karena mereka sesama orang tambang, dan mereka berteman. Pak Harvey memang ada pertemuan dengan Pak Suparman, tapi ngobrol biasa bahas bisnis sambil antar untuk buka puasa,” ucapnya.Usai berbincang dengan Harvey, Suparman menggelar pertemuan dengan PT Timah. Harvey, menurut penjelasan Harris, sama sekali tidak mengetahui apa isi pertemuan antara PT RBT dengan PT Timah. “Pak Harvey hingga saat ini tidak tahu mereka membahas apa,” kata dia. Rugi Negara Rp 271 TriliunKorupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk merugikan negara hingga Rp 271 Triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari kerugian ekologis, lingkungan hidup, ekonomi, hingga biaya pemulihan.Dalam penghitungan kerugian itu, Kejaksaan Agung melibatkan Ahli Lingkungan Hidup Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor atau ITB, Bambang Hero Saharjo. Dalam presentasinya Bambang mengatakan total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 271,06 triliun. Tak hanya itu, dalam laporan Majalah Tempo juga disebut dampak tambang ilegal itu juga berdampak ke kerugian ekologis lain. Misalnya,  hutan tropis seluas 460 ribu hektar hilang karena pertambangan dan perkebunan di Banga Belitung periode 2018-2023. Hingga 2018, total lubang yang terbentuk akibat tambang sebanyak 12.607 dengan luas dengan luas 15.579.747 hektare. Kemudian, pada 2021-2023 tercatat sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 20 lainnya terluka akibat kecelakaan tambang. Tak hanya itu, lubas bekas tambang yang belum direklamasi pun menyebabkan korban jiwa pada periode 2021-2023. Tercatat ada 21 kasus tenggelam dan 15 meninggal, 12 di antaranya anak-anak berusia 7-20 tahun.Pilihan Editor: Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong