Solutif, Kini Warga Bisa Cepat Lapor Keluhan lewat Aplikasi SP4N Lapor Tuban Milik Pemkab

Solutif, Kini Warga Bisa Cepat Lapor Keluhan lewat Aplikasi SP4N Lapor Tuban Milik Pemkab

Tuban (beritajatim.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban buat aplikasi pengaduan “SP4N Lapor Tuban” sebagai kanal pengaduan atau keluhan masyarakat di Kabupaten Tuban.

Kepala Diskominfo-SP Tuban, Arif Handoyo mengatakan, sebagai pemegang peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah sekaligus menyediakan layanan pengaduan dan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat, adanya aplikasi SP4N Lapor Tuban ini sebagai wadah untuk masyarakat.

“Sesuai arahan Bupati Tuban, Diskominfo-SP diinstruksikan menjadi ujung tombak dalam pengelolaan informasi serta menjawab tantangan masyarakat di era digital,” ujar Arif Handoyo.

Sebab, keberadaan SP4N Lapor Tuban sebagai kanal pengaduan masyarakat memegang peran penting. Oleh karena itu, Pemkab Tuban menyambut baik dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga untuk menyampaikan pengaduan melalui SP4N Lapor Tuban.

“Kami berharap dengan keterlibatan aktif masyarakat, kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” terang Arif sapaannya.

Oleh karena itu, masyarakat dapat mengakses aplikasi layanan pengaduan SP4N Lapor Tuban dan bisa memberikan aduan terkait dengan pelayanan publik dan program pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo-SP Kabupaten Tuban, Rita Zahara Afrianti, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, jumlah aduan yang masuk melalui SP4N Lapor Tuban tercatat sebanyak 589 aduan.

“Tentu ini jauh melampaui target awal yang hanya 100 aduan. Sedangkan, pada bulan Januari–April 2025 kemarin jumlah aduan yang masuk telah mencapai 424 laporan,” kata Rita sapaannya.

Hal ini menandakan bahwa partisipasi dan kepercayaan masyarakat yang terus meningkat dalam memanfaatkan SP4N Lapor Tuban sebagai kanal pengaduan andalan. Sebab, masyarakat dapat melaporkan keluhan secara mudah, cepat, dan transparan.

“Laporan yang masuk akan direspons oleh admin maksimal dalam waktu 24 jam, lalu diteruskan kepada OPD berwenang untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Rita.

Lalu, setelah laporan ditangani, hasil tindak lanjut akan dilaporkan kembali ke admin untuk kemudian diteruskan kepada pelapor. “Proses ini tidak hanya mempercepat penyelesaian masalah di lapangan, tetapi juga memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah daerah melalui mekanisme yang akuntabel,” pungkasnya. [dya/ian]