Misalnya Peraturan Menteri ESDM No 17 tahun 2012. Kemudian Peraturan Daerah Sulsel Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep.
“Namun sampai saat ini aturan teknis terkait dengan Perda ini belum ditindaklanjuti di level daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail Bachtiar menyoroti pengelolaan PT Semen Tonasa. Ia menyebut perusahaan di bawah naungan Semen Indonesia itu tidak lagi kokoh dan kuat.
“Semen Tonasa yang dulu dikenal kokoh dan kuat, sekarang enggak lagi Pak. Udah enggak kuat, juga enggak kokoh,” kata Ismail saat rapat bersama Semen Indonesia Group (SIG) di Gedung DPR RI, Rabu (3/12/2024).
Itu disampaikan di hadapan Direktur Utama (Dirut) SIG Donny Arsal. Ismail pun menyarankan Semen Tonasa jadi strategic holding dari sebelumnya operating holding.
“Kalau saya perhatikan, karena hampir seluruh strategic holding bapak tarik ke pusat, Pak. Saya tidak tahu, apakah bapak tidak percaya orang Sulawesi atau gimana Pak. Padahal orang Sulawesi jadi Wapres pun bisa, Pak. Apalagi hanya urus semen Indonesia, Pak,” ucap Ismail.
Wacana itu pun menyeruak. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengaku mempertimbangkan usulan tersebut.
“5 tahun ke depan ini kita akan men-define holding yang lebih bisa dijalankan seperti tipe apa. Nah, apakah itu strategic ataupun operating,” ujar Erick di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (5/12/2024).
“Nah, ini kita lagi lihat mengenai data, numbers, SOP (standard of procedures), penugasan. Nah, ini kita coba lihat secara helicopter view, tidak hanya strategic atau ini, nggak bisa. Jadi, kita harus sama-sama,” tambahnya.