Malang(beritajatim.com) – Kuasa Hukum Muhammad Imam Muslimin alias Yai MIM, Agustian Siagian, melayangkan dua laporan baru ke Polresta Malang Kota selain dugaan pencemaran nama baik. Dua laporan tersebut terkait dugaan persekusi dan penistaan agama terhadap kliennya.
Pelaporan ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu pada Selasa (7/10/2025). Menurut Agustian, terdapat lima orang yang dilaporkan atas dugaan persekusi terhadap Yai Mim.
“Ada sekitar lima orang (yang dilaporkan persekusi). Itu termasuk Sahara dan suaminya ya,” ujar Agustian.
Agustian menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti termasuk saksi untuk memperkuat laporan tersebut. Salah satu bukti yang disiapkan adalah video yang diduga memperlihatkan tindakan persekusi.
“Persekusi yang jelas sudah masuk semua laporan. Saksi sudah kita siapkan. (Untuk alat bukti) itu nanti semua kita jelaskan saat pemeriksaan,” katanya.
Meski enggan membeberkan identitas lengkap para terlapor, Agustian menyebut selain Nurul Sahara dan M Shofan, terdapat pula perangkat kampung di lingkungan Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang yang dilaporkan.
“Saya laporkan siapa pemegang jabatan di situ (perangkat kampung RT/RW) yang persekusi,” tegas Agustian.
Sebelumnya, Yai Mim juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap akun TikTok @sahara_vibesssss yang dinilai memuat ujaran kebencian. Kuasa hukum menyebut sudah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
“Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya. Ada sekitar empat video. Salah satunya yang menuduh Kiai Cabul, terus menghasut mahasiswanya seolah-olah demo ke rumah Sahara,” ujar Agustian. (luc/ian)
