Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

7 March 2024, 16:31

TEMPO.CO, Jakarta – Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan KJP Plus telah menjadi perbincangan netizen di media sosial sejak Selasa, 5 Maret 2024. Banyak pengguna media sosial mengungkapkan kekecewaan karena KJMU dan KJP Plus mereka dihentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penjelasan Pj Gubernur DKI JakartaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan respons terhadap isu pencabutan KJMU secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Heru menjelaskan bahwa perubahan tersebut terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024.Dia menegaskan para penerima KJP Plus dan KJMU harus memenuhi persyaratan, ketentuan, dan DTKS yang berlaku. “Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.Heru memastikan bahwa KJP Plus dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran karena berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial DTKS yang memiliki kategori layak, yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.Selanjutnya, data tersebut disandingkan dengan data Regsosek (Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan tersebut bersifat selektif, tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.Iklan

“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi, dalam keterangannya di Jakarta Utara, Rabu, 6 Desember 2024.Sebelumnya, pencairan dana untuk KJP Plus dan KJMU telah dimulai pada 28 November 2023. Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan bahwa total bantuan yang diberikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I adalah sebesar Rp 9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa.ADINDA JASMINE PRASETYO | ANTARAPilihan Editor: Ramai Disorot karena Disebut akan Dicabut, Apa Itu Program KJMU?

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi