Bisnis.com, CIANJUR – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap kelanjutan rencana pemerintah yang hendak membebaskan pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pembelian rumah.
Ara menjelaskan hal itu saat ini tengah dikoordinasikan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinahkodai oleh Tito Karnavian.
“Kita [sedang] perjuangkan dengan Mendagri, BPHTB yang selama ini merupakan kewenangan di tingkat dua,” jelasnya saat ditemui di Babakan Karet, Kamis (21/11/2024).
Apabila hal itu benar terealisasi, maka diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk dapat memiliki hunian yang layak.
Namun, Ara memberi sinyal bahwa pembebasan BPHTB itu hanya akan diperuntukan bagi masyarakat yang membeli rumah rakyat saja. Artinya, hanya akan dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Lebih lanjut, Ara berharap kepastian mengenai pembebasan BPHTB itu dapat mulai menemui titik terang dalam 2 pekan ke depan.
“Buat khusus perumahan rakyat, doakan minggu depan atau dua minggu lagi ada kejutan yang bisa membantu beban rakyat. Doakan kami, ya. Dua minggu lagi, dalam 2 minggu, ya, mudah-mudahan ada kejutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut bakal membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan BPHTB pembelian rumah kala menjabat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih Hashim S. Djojohadikusumo. Dia menjelaskan, usulan penghapusan BPHTB itu telah direkomendasikan kepada pemerintahan terpilih.
“BPHTB 5%, ya ini rekomendasi kita dari pemerintah untuk dihapus. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB],” jelasnya dikutip Senin (14/10/2024).
Hashim menjelaskan, wacana penghapusan pajak tersebut dilakukan guna mendongkrak daya beli masyarakat sehingga tingkat kesejahteraan RI juga dapat naik.